Jakarta – Polemik ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum selesai. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara terkait, persoalan itu berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta lewat gugatan terhadap surat keputusan penyetaraan pendidikan Gibran.
Dalam perkara di MK, majelis tidak menemukan bukti ijazah dari sekolah Gibran di luar negeri yang dipakai untuk mengurus surat penyetaraan. Surat itu menjadi syarat pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Menurut MK, surat tersebut diterbitkan berdasarkan certificate of attendance dan dokumen lain di luar ijazah. Meski begitu, MK tidak menerima permohonan yang meminta Gibran didiskualifikasi. Para pemohon dinilai tidak punya kedudukan hukum dalam sengketa Pilpres.
Gugatan di PTUN Jakarta tercatat di SIPP dengan nomor perkara 255/G/2026/PTUN.JKT pada Kamis (29/10/2026). Penggugatnya PT Mercy Toga Kirana. Tergugatnya Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen. Objek gugatan adalah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang penyetaraan ijazah.
Penggugat meminta surat itu dinyatakan batal atau tidak sah. Mereka menilai surat tersebut cacat substansi karena tidak berdasar dokumen primer. Mereka juga menyebut ada cacat prosedur, karena diterbitkan pejabat yang tidak berwenang dan tidak melalui format elektronik yang disyaratkan. Selain itu, surat dinilai bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, yakni kecermatan, keterbukaan, kepastian hukum, dan persamaan perlakuan.
Penggugat juga meminta tergugat mencabut surat itu secara permanen dan menghapusnya dari buku register negara paling lambat 60 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Tergugat diminta pula menjawab secara tertulis surat permohonan klarifikasi administratif tertanggal 11 Februari 2026 dalam 30 hari kerja. Seluruh biaya perkara diminta dibebankan kepada tergugat.
Sidang perkara ini sudah beberapa kali digelar sejak Agustus 2026. Pada sidang terbaru, agendanya jawaban tergugat II intervensi secara elektronik serta tambahan bukti surat dari kedua pihak. Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, mengajukan pencabutan gugatan. Ia beralasan tergugat tak kunjung menghadirkan dokumen penting yang seharusnya dipegang Kemendikdasmen.
Denny merinci tiga dokumen yang dipersoalkan. Pertama, certificate of attendance di UTS Insurances. Kedua, transkrip nilai Gibran untuk tiga semester kuliah. Ketiga, bukti pendaftaran atau enrollment. Menurutnya, pihaknya sudah berupaya mendapatkan dokumen itu sejak persidangan di MK. Ia menegaskan langkah pencabutan diambil demi, “Kita menjaga marwah pengadilan.”
Kemendikdasmen dan kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menolak pencabutan itu. Rullyandi menyatakan perkara yang sudah diperiksa hanya bisa dicabut jika tergugat setuju. Ia menilai langkah penggugat mencerminkan ketidakseriusan.
Hakim lalu mengingatkan pihak Kemendikdasmen bahwa dokumen tersebut penting. Hakim menyebut, bila dokumen yang dimaksud tidak diserahkan, publik bisa menduga ada prosedur atau substansi yang dilangkahi. Hakim menyatakan persidangan adalah forum untuk menjaga kepercayaan itu.
Denny kemudian meminta izin meninggalkan ruang sidang atau walk out. Ia menegaskan sikapnya tetap mencabut gugatan. Hingga berita ini disusun, belum ada informasi soal keputusan majelis hakim terkait permohonan pencabutan tersebut.
Di jalur lain, pemberitaan terkait menyebut Gibran dan Kemendikdasmen sebelumnya diadukan ke Bareskrim. Aduan Denny Indrayana dan rekan juga dilaporkan masih diverifikasi oleh DKPP.
#IjazahGibran #GibranRakabuming #PTUNJakarta #Kemendikdasmen #DennyIndrayana #BeritaHukum #BeritaTerkini #WapresGibran #MahkamahKonstitusi #SuratPenyetaraan






