Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mendorong rencana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) guna memperluas cakupan definisi korupsi. Meski demikian ia menegaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara dipastikan tidak akan dihilangkan dari rumusan tindak pidana tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Yusril usai pertemuan bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dalam rangka penyerahan hasil kajian DEN terkait penyempurnaan UU Tipikor di Dewan Ekonomi Nasional Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Yusril menjelaskan bahwa inti pembahasan kali ini berangkat dari penelaahan lebih lanjut terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang selama ini menitikberatkan tindak pidana korupsi pada upaya memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum hingga berdampak pada kerugian keuangan dan perekonomian negara. “Memang titik berat dari tindak pidana korupsi itu adalah untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan membawa akibat pada kerugian keuangan negara dan perekonomian negara” jelasnya.
Ia menyoroti bahwa rumusan pasal tersebut selama ini kerap ditafsirkan sangat luas layaknya pasal sapu jagat sehingga hampir seluruh persoalan yang bersinggungan sedikit saja dengan kerugian negara dan perekonomian bisa langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Karena itulah menurut Yusril diperlukan rumusan yang lebih tegas dan terukur agar penerapan hukum ke depan tidak menimbulkan kerancuan di masyarakat.
“Dari diskusi-diskusi sebelumnya memang sudah dicapai satu pemahaman bahwa kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat. Tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri” tegasnya seraya memastikan tidak ada niatan menghapus frasa merugikan keuangan negara dari batang tubuh undang-undang tersebut.
Dinamika pembahasan revisi UU Tipikor ini sendiri bermula dari usulan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan yang sempat mengemuka pekan sebelumnya. Luhut mengusulkan agar definisi korupsi di Indonesia disesuaikan dengan standar internasional sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang menitikberatkan pada praktik penyuapan tanpa secara otomatis mengaitkannya dengan unsur kerugian negara. Ia beralasan Indonesia selama ini menjadi satu-satunya negara yang menerapkan kerugian keuangan negara sebagai unsur wajib tindak pidana korupsi sehingga dinilai membebani aktivitas bisnis termasuk badan usaha milik negara seperti Danantara mengingat setiap kegiatan usaha pada dasarnya memiliki risiko kerugian tersendiri.
Menanggapi usulan tersebut Presiden Prabowo Subianto belum memberikan persetujuan dan justru meminta agar kajian tersebut didalami lebih jauh. “Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi” ungkap Yusril usai pertemuan dengan kepala negara di Istana Kepresidenan, Senin (26/10/2026). Luhut sendiri di sisi lain telah mengklarifikasi bahwa kajian DEN tidak dimaksudkan untuk menghapus kerugian keuangan negara dari UU Tipikor melainkan sekadar memperjelas proses pembuktiannya semata.
#UUTipikor #YusrilIhzaMahendra #LuhutBinsarPandjaitan #DewanEkonomiNasional #KerugianNegara #PrabowoSubianto #RevisiUUTipikor #PemberantasanKorupsi #UNCAC #HukumIndonesia






