Negara kembali menunjukkan taringnya. Setelah lama dirampas, jutaan hektare hutan negara akhirnya berhasil direbut kembali. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan, hingga kini sudah 3.312.022 hektare lebih kawasan hutan kembali ke pangkuan republik.
Angka itu bukan kecil. Dari jumlah tersebut, sekitar 915 ribu hektare sudah resmi diserahkan ke kementerian terkait. Rinciannya: 833 ribu hektare dialokasikan kepada PT Agrinas untuk dikelola secara produktif, sementara hampir 82 ribu hektare dikembalikan ke kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo di Riau. Sisanya, lebih dari 2,3 juta hektare, masih dalam proses administrasi.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menekankan bahwa pendekatan ini tidak semata-mata soal pidana. “Fokus utama adalah penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara,” ujarnya. Para pelaku diwajibkan mengembalikan keuntungan haram yang selama ini diperoleh dari hutan. Namun bila ada yang membandel, jalur pidana siap ditempuh—dari hukum administrasi, UU Tipikor, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sasaran berikutnya lebih besar lagi. Satgas PKH kini membidik tambang ilegal yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin. Data awal menunjukkan luasnya mencapai 4,26 juta hektare. Rencananya, hasil penguasaan kembali ini akan dikelola sementara oleh Mining Industry Indonesia (MIND ID) di bawah koordinasi Kementerian BUMN. Tujuannya jelas: agar sumber daya alam yang selama ini digerogoti bisa kembali memberi manfaat nyata bagi negara dan rakyat.
“Ini bukan sekadar penertiban, tapi pesan keras bahwa hutan negara bukan milik segelintir orang. Negara hadir, rakyat harus diutamakan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya, Jumat (12/9).
Langkah ini menjadi salah satu operasi terbesar pengembalian kedaulatan negara atas sumber daya alam. Bila berhasil, ia akan mempertegas posisi pemerintah sebagai pengelola tunggal yang sah atas hutan dan tambang. Bila gagal, konsekuensinya bisa lebih keras: penindakan hukum tanpa kompromi.
Di tengah dorongan publik terhadap keadilan lingkungan, gebrakan Satgas PKH ini menjadi peringatan sekaligus janji: tidak ada lagi monopoli ilegal atas hutan negara.











