OPORTUNISME POLITIK, DIALEKTIKA PATRIOTISME DAN DEKADENSI KADERISASI KEPARTAIAN

Fokus, Politik13 Dilihat

Oleh: Fadhil As. Mubarok

(Chairman of Mubarok Institute)

Jakarta – Reflektif yang dilontarkan oleh Presiden Prabowo Subianto bahwa di semua partai politik terdapat para patriot sekaligus oknum-oknum yang bermasalah sesungguhnya merupakan sebuah tamparan keras bagi realitas demokrasi kontemporer kita. Ungkapan tersebut tidak boleh sekadar dibaca sebagai retorika politik musiman di atas mimbar kekuasaan, melainkan harus dibedah sebagai sebuah otokritik kelembagaan yang sangat mendalam terhadap ekosistem kepartaian di Indonesia. Di satu sisi, kalimat ini mencerminkan komitmen kepemimpinan nasional yang berjiwa patriotik, yang menegaskan bahwa hukum dan keadilan tidak boleh tunduk pada sandera geopolitik kepartaian maupun ego sektoral kelompok tertentu. Namun di sisi lain, pernyataan tersebut membuka kotak pandora mengenai potret buram institusi demokrasi hari ini, sebuah lanskap di mana batas antara pengabdian ideologis dan pemburuan rente kekuasaan kian mengabur secara akut akibat tsunami oportunisme yang merata di semua tingkatan.

Pernyataan lugas tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari Sabtu, 16 Mei 2026. ​Pesan yang menekankan persatuan, kejujuran dan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu ini diutarakan di tengah pidato beliau saat meresmikan secara serentak operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

​Mubarok Institute melihat bahwa keberadaan para oknum yang menyimpang di dalam tubuh partai politik sesungguhnya bukanlah sebuah anomali yang lahir dari ruang hampa. Mereka adalah produk struktural, sebuah hasil mekanis dari mandeknya sistem kaderisasi yang kini melanda hampir seluruh partai politik dari tingkat pusat hingga ke tingkat desa. Secara teoretis, partai politik mengemban tugas suci sebagai kawah candradimuka pengkaderan yang berfungsi menyemai nilai-nilai luhur kebangsaan, mentransformasikan individu dari sekadar warga negara menjadi seorang ideolog yang militan, serta menanamkan prinsip moderasi untuk menjaga keseimbangan bangsa. Namun, realitas hari ini menunjukkan terjadinya pergeseran fungsi yang sangat transaksional, di mana partai politik telah bermutasi menjadi sekadar kendaraan pemilu lima tahunan yang mekanismenya digerakkan oleh kalkulasi logistik semata. Fungsi edukasi politik yang kontinu digantikan oleh rekrutmen instan berbasis popularitas semu dan ketebalan kantong modal, sehingga pintu gerbang partai terbuka lebar tanpa adanya penyaringan moralitas dan rekam jejak pengabdian yang matang. Ketiadaan internalisasi ideologi yang kuat inilah yang pada akhirnya melahirkan ruang hampa etik, yang alih-alih mencetak kader patriot yang siap berkorban demi negara, justru lebih banyak melahirkan aktor politik oportunis yang melihat jabatan sebagai komoditas ekonomi untuk segera dikapitalisasi.

​Dampak paling nyata dari kemunduran jati diri partai ini tercermin secara vulgar melalui maraknya fenomena politikus kutu loncat yang berpindah-pindah partai tanpa beban moral. Kita menyaksikan bagaimana seorang aktor politik dengan ringannya menanggalkan jaket partai lamanya demi melompat ke partai baru pada pemilu berikutnya, hanya karena didorong oleh kalkulasi keuntungan sesaat seperti perebutan nomor urut caleg yang strategis atau demi mengamankan logistik kampanye yang lebih menjanjikan. Gejala sosiologis ini menunjukkan hilangnya loyalitas pada nilai luhur dan runtuhnya integritas karakter. Bagi para oportunis ini, visi luhur bangsa Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 hanyalah sekadar jargon kampanye yang tertulis di baliho-baliho pinggir jalan, bukan sebuah keyakinan batin yang harus diperjuangkan secara konsisten. Tragisnya, kanker pragmatisme ini tidak lagi memusat di tingkat elite Jakarta, melainkan telah melakukan metastasis secara masif hingga ke tingkat pengurus kecamatan dan kader di pedesaan. Pola perilaku elite pusat yang gemar melompat demi kepentingan jangka pendek ditiru dan dilegitimasi oleh struktur di bawahnya, sehingga politik di tingkat akar rumput kehilangan fungsi sejatinya sebagai alat perjuangan masyarakat desa dan berubah menjadi mesin suara musiman yang digerakkan oleh prinsip transaksi finansial semata.

​Kondisi inilah yang memicu benturan dialektis yang tajam antara kegelisahan nasional yang disampaikan oleh Kepala Negara dengan realitas perilaku para politikus pragmatis tersebut. Siklus pemilu lima tahunan yang seharusnya menjadi momentum evaluasi dan penyegaran visi kebangsaan justru bergeser menjadi siklus pengembalian modal taruhan. Karena proses pencalegan dan biaya operasional politik sangat tinggi, orientasi berpikir para politikus oportunis ini terjebak dalam sangkar pemikiran jangka pendek yang hanya berpusat pada bagaimana cara menang dan bagaimana cara mengembalikan modal setelah menduduki jabatan. Akibatnya, mereka langsung berulah dan melakukan penyimpangan tak lama setelah memenangkan kontestasi, mengabaikan agenda strategis seperti kemandirian pangan, transformasi birokrasi, hilirisasi riset, maupun penguatan kedaulatan ekonomi dari ketergantungan asing. Sebaliknya, seorang patriot sejati memiliki napas perjuangan jangka panjang yang melampaui periodisasi pemilu, melihat partai politik sebagai alat perjuangan suci untuk melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum tanpa pernah menggadaikan idealisme demi kenyamanan posisi personal.

​Pada akhirnya, pidato Presiden mengenai eksistensi patriot dan oknum di dalam partai politik harus dibaca sebagai sebuah alarm keras bagi seluruh komponen bangsa untuk segera melakukan reformasi total dalam sistem kepartaian kita. Partai politik harus dipaksa kembali ke khittah-nya sebagai institusi pengkaderan yang mengutamakan militansi, karakter, dan cita-cita luhur bangsa, bukan sekadar agen pemburu kekuasaan yang pragmatis. Sembari membenahi sistem makro tersebut, komitmen tegas pemerintah untuk melakukan pembersihan dan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun oknum yang melakukan tindakan koruptif, termasuk yang berada di lingkaran kekuasaan atau partai pengusung sekalipun wajib dikawal secara konsisten oleh seluruh elemen masyarakat. Hanya melalui tindakan hukum yang berkeadilan dan pembenahan moralitas kaderisasi yang fundamental-lah, kita dapat mengikis habis benalu oportunisme dari tubuh politik Indonesia, guna memastikan bahwa panggung kepemimpinan nasional di masa depan kembali ke tangan para patriot sejati yang siap membawa bangsa ini menuju terang benderangnya keadilan sosial dan kesejahteraan yang hakiki.

Jakarta, Senin, 18 Mei 2026