Jakarta – Penertiban pedagang es krim di kawasan Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, kembali menjadi sorotan publik. Satpol PP menindak seorang pedagang es krim dan video tersebut menjadi viral di media sosial. Banyak masyarakat yang bereaksi, mulai dari kritik terhadap cara penertiban hingga perdebatan tentang aturan berjualan di area CFD.
Satpol PP DKI Jakarta menjelaskan bahwa berjualan memang dilarang di sepanjang jalur utama Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD Sudirman-Thamrin. Kebijakan ini bertujuan menjaga kenyamanan, keamanan, dan ketertiban warga yang berolahraga atau beraktivitas di kawasan tersebut. Kasatpol PP DKI Jakarta mengatakan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan aturan yang sudah lama diterapkan Pemprov DKI Jakarta terkait zona merah pedagang di kawasan CFD.
“Kegiatan berjualan tidak diperbolehkan di sepanjang jalur utama HBKB,” ujarnya.
Dalam video yang viral, seorang pedagang es krim menggunakan sepeda di area Bundaran HI saat CFD berlangsung. Petugas Satpol PP menghentikannya dan pedagang tersebut berusaha mempertahankan dagangannya, sehingga memicu perhatian warga sekitar.
Setelah video tersebut menyebar luas di media sosial, Satpol PP DKI Jakarta menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang muncul di tengah masyarakat. Pemerintah mengakui bahwa cara penertiban di lapangan perlu dievaluasi agar pendekatan kepada warga bisa lebih humanis dan persuasif.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta.
Meskipun begitu, Pemprov DKI memastikan bahwa larangan berjualan di jalur utama CFD tetap diberlakukan. Aturan tersebut telah diterapkan sejak 2023, ketika kawasan Sudirman-MH Thamrin ditetapkan sebagai zona merah pedagang selama CFD berlangsung setiap Minggu pagi.
Pemerintah melarang pedagang membuka lapak di badan jalan utama CFD mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Area tersebut harus steril agar masyarakat dapat berolahraga dan berjalan kaki dengan nyaman tanpa terganggu aktivitas jual beli.
Namun, Pemprov DKI telah menyediakan beberapa zona hijau yang masih bisa digunakan pedagang untuk berjualan. Beberapa titik yang diperbolehkan antara lain Jalan Sunda, Jalan Kebon Kacang, Jalan Blora, Jalan Galunggung, hingga Jalan Teluk Betung.
Sebagian pedagang mengaku tetap memilih masuk ke area utama CFD karena dianggap lebih ramai pembeli. Kondisi itulah yang kerap memicu penertiban oleh petugas Satpol PP setiap akhir pekan.
Beberapa warga mendukung penataan CFD agar tetap tertib dan nyaman digunakan untuk olahraga. Namun, ada juga yang meminta pemerintah lebih bijak terhadap pedagang kecil yang menggantungkan penghasilan dari keramaian CFD setiap Minggu pagi.
Perdebatan soal penertiban PKL di CFD bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, penindakan terhadap pedagang kopi keliling di kawasan Sudirman juga sempat viral dan menuai kritik karena dianggap terlalu keras.
Kini, Satpol PP DKI menegaskan akan melakukan evaluasi internal agar proses penertiban berikutnya berjalan lebih profesional tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
#SatpolPP #CFD #HBKB #Penertiban #BundaranHI






