Jambi – Karyawan sebuah restoran di Kota Jambi mengalami nasib pahit. Mereka mengadu ke DPRD karena mengaku menerima gaji rendah dan diperlakukan tidak manusiawi oleh perusahaan. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak pekerja. Karyawan tersebut mengunjungi kantor DPRD Kota Jambi pada Jumat (23/5). Mereka ingin bantuan dewan karena tidak jelas tentang gaji, status kerja, dan perlakuan dari manajemen restoran.
Salah satu karyawan mengaku hanya menerima gaji sekitar Rp1 juta per bulan. Padahal, beban kerja mereka cukup berat dan jam kerja panjang. Gaji tersebut jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Jambi. Karyawan juga mengaku dipaksa pulang oleh perusahaan ketika mempertanyakan hak mereka. Beberapa karyawan menyebut ijazah mereka ditahan, sehingga sulit mencari pekerjaan lain.
“Kami hanya ingin hak kami dipenuhi,” ujar salah satu karyawan.
Dalam audiensi, karyawan meminta pemerintah daerah turun tangan agar perusahaan memberikan kejelasan tentang gaji, status ketenagakerjaan, dan pengembalian dokumen pribadi. Anggota DPRD yang menerima aduan menyatakan akan memanggil perusahaan dan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja. Mereka akan menelusuri dugaan pelanggaran yang terjadi. Kasus ini membuka persoalan klasik dunia kerja di daerah, terutama terkait pekerja sektor restoran. Banyak pekerja yang memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan.
Praktik penahanan ijazah juga menjadi sorotan. Pengamat ketenagakerjaan menilai perusahaan wajib memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak restoran. DPRD bersama Dinas Tenaga Kerja berencana memediasi kedua belah pihak. Kasus ini menjadi perbincangan publik di media sosial. Banyak warganet menyayangkan masih adanya pekerja yang menerima gaji rendah. Peristiwa di Jambi ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap pekerja masih menjadi pekerjaan rumah besar. Banyak pekerja berada dalam posisi sulit untuk menolak kebijakan perusahaan yang tidak adil.






