RAJA AMPAT AMAN! 4 IUP TAMBANG NIKEL DICABUT

Ekonomi, Fokus, Hukum, Nasional816 Dilihat

Kabar gembira bagi kelestarian alam Raja Ampat! Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah konservasi Papua Barat Daya tersebut. Keputusan tegas ini diambil demi menjaga keindahan dan keunikan lingkungan Raja Ampat yang menjadi permata pariwisata Indonesia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pencabutan ini adalah hasil evaluasi komprehensif dari berbagai aspek, mulai dari lingkungan, teknis, hingga aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah setempat. “Alasannya adalah pertama memang secara lingkungan, yang kedua adalah memang secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan geopark, dan yang ketiga adalah keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” ujar Bahlil dalam keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (10/6/2025).

Komitmen Prabowo: Pengawasan Ketat & Perlindungan Lingkungan

Bahlil menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perintah langsung untuk melakukan pengawasan super ketat terhadap seluruh izin pertambangan yang masih beroperasi. “Jadi amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” tegas Bahlil, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi ekosistem laut yang sensitif di Raja Ampat.

Penertiban Sistematis Sejak Awal 2025

Pencabutan IUP ini bukanlah tindakan dadakan, melainkan bagian dari upaya penertiban sistematis yang telah dimulai pemerintah sejak awal tahun 2025. Langkah ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang di dalamnya termasuk perizinan pertambangan.

“Dua bulan kami melakukan kerja, Perpresnya keluar Januari, langsung kami kerja maraton. Dan kita kan melakukan penataannya kan banyak,” jelas Bahlil, menggambarkan kerja keras pemerintah dalam membenahi sektor pertambangan secara menyeluruh dan bertahap.

Tak Ada Toleransi Bagi Pelanggar Aturan

Bahlil juga memastikan bahwa keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut tidak akan bisa lagi melakukan kegiatan produksi. Alasannya jelas: mereka tidak memenuhi syarat administrasi penting seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). “Satu perusahaan dinyatakan berproduksi kalau ada RKAB-nya. RKAB-nya itu bisa jalan kalau ada dokumen amdal-nya. Dan mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu,” tegasnya lagi.

Dengan pencabutan IUP ini, pemerintah berharap tidak ada lagi keraguan atau informasi simpang siur mengenai komitmen mereka terhadap tata kelola pertambangan. Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah bertekad menata sektor pertambangan yang berkelanjutan, berpihak pada perlindungan lingkungan, dan demi kesejahteraan masyarakat Raja Ampat.