MENTERI ESDM: JANGAN PERCAYA HOAKS KERUSAKAN LINGKUNGAN DI RAJA AMPAT!

Ekonomi, Fokus, Hukum, Nasional1073 Dilihat

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi tentang kondisi lingkungan di Raja Ampat, khususnya Pulau Piaynemo dan Pulau Gag. Ia menepis klaim kerusakan lingkungan yang santer beredar di media sosial.

Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025), Bahlil menunjukkan foto bertuliskan “HOAKS” dan video pemantauan udara terbaru yang membuktikan klaim tersebut tidak benar. Ia menegaskan bahwa Pulau Piaynemo, sebagai destinasi wisata utama Raja Ampat, masih sangat asri dan terjaga.

Bahkan, Pulau Gag yang menjadi lokasi operasi tambang PT GAG Nikel, menurut Bahlil, tidak mengalami pencemaran. “Yang bilang terumbu karang dan laut tercemar, mohon maaf, bisa dilihat sendiri faktanya,” tegas Bahlil, menantang pihak-pihak yang menyebarkan informasi keliru untuk melihat kondisi di lapangan.

Pengawasan Ketat dan Kepatuhan AMDAL

Bahlil menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan pemerintah daerah setempat untuk memastikan keberlanjutan lingkungan. Kunjungannya ke Pulau Gag juga menunjukkan kehidupan 700 warga dari 300 kepala keluarga yang tinggal di pulau tersebut, mengindikasikan bahwa aktivitas tambang tidak mengganggu kehidupan normal masyarakat.

Berdasarkan pantauan langsung, PT GAG Nikel disebut telah mematuhi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan bahkan telah melakukan reklamasi di 130 hektare dari total 260 hektare lahan tambang. Dengan luas keseluruhan Pulau Gag mencapai 13.136 hektare, aktivitas pertambangan ini hanya mencakup sebagian kecil wilayah.

Pemerintah Bertindak Tegas pada Pelanggar, Dukung yang Patuh

Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan Raja Ampat, Bahlil mengingatkan bahwa empat perusahaan tambang lain di Raja Ampat, yaitu PT Nurham, PT Anugrah Surya Pertama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa, izinnya telah dicabut.

Sementara itu, PT GAG Nikel tetap diizinkan beroperasi karena memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2025 dan status kontrak karya yang berlaku sejak 1998. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tegas terhadap pelanggaran, namun tetap mendukung perusahaan yang patuh terhadap aturan dan menjaga lingkungan.

“Kita harus hati-hati menyikapi informasi. Indonesia butuh fakta, bukan hoaks,” pungkas Bahlil, menekankan pentingnya verifikasi informasi di era digital ini.