Pemerintah mengambil tindakan tegas. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat. Keputusan monumental ini diambil setelah rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto, menyusul serangkaian pelanggaran aturan lingkungan yang dilakukan oleh keempat perusahaan tersebut.
Perusahaan-perusahaan yang harus angkat kaki dari Raja Ampat adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Bahlil menjelaskan bahwa pencabutan ini adalah hasil evaluasi mendalam tim Kementerian ESDM yang menemukan ketidaksesuaian operasional dengan dokumen penting seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Di sisi lain, PT GAG Nikel bernapas lega. Perusahaan ini dinyatakan tetap dapat beroperasi karena dinilai telah memenuhi aturan lingkungan yang ketat. Lokasi tambang PT GAG Nikel juga tidak masuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat dan secara geografis lebih dekat ke Maluku Utara, membuatnya tidak termasuk zona konservasi yang dilindungi.
Meski demikian, pemerintah tak akan lengah. Bahlil menegaskan bahwa pengawasan ketat akan diberlakukan terhadap PT GAG Nikel untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap aspek lingkungan. “Arahan Bapak Presiden, kita harus awasi betul lingkungannya. Sampai sekarang, kami berpendapat operasional mereka tetap bisa berjalan,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
Sebelumnya, pemerintah sempat menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang di Raja Ampat untuk verifikasi lapangan. Hasil evaluasi kemudian dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden Prabowo, yang akhirnya membuahkan keputusan berani ini: pencabutan izin bagi empat perusahaan yang dinilai melanggar tata kelola lingkungan dan pulau kecil. Ini adalah pesan jelas dari pemerintah: lingkungan Raja Ampat adalah prioritas!






