LABFOR TEGASKAN IJAZAH JOKOWI ASLI

Fokus, Hukum914 Dilihat

Kepolisian melalui Bareskrim Polri memastikan keaslian ijazah sarjana milik mantan Presiden RI, Joko Widodo. Kepastian ini didapat setelah melalui proses verifikasi ilmiah yang melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan hasil penyelidikan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/5/2025). Ia menegaskan, ijazah yang dipersoalkan benar-benar dikeluarkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan sah secara akademik.

“Penyelidik memperoleh dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681/KT, diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM pada 5 November 1985,” jelas Djuhandhani.

Tim forensik kemudian menguji dokumen tersebut di laboratorium dengan membandingkannya dengan tiga ijazah milik rekan seangkatan Jokowi di fakultas yang sama. Pemeriksaan meliputi analisis bahan dan pengaman kertas, metode pencetakan, jenis tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tanda tangan dekan dan rektor saat itu.

“Hasil uji menunjukkan kesamaan mutlak antara ijazah milik Joko Widodo dan dokumen pembanding. Artinya, semua dokumen berasal dari produk yang sama,” tambah Djuhandhani.

Tak hanya ijazah, tim juga memverifikasi skripsi Jokowi berjudul Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis Pada Pemakaian Akhir di Kota Madya Surakarta. Dokumen itu diuji bersama beberapa skripsi dari mahasiswa senior dan juniornya di UGM.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa skripsi tersebut diketik menggunakan mesin tik jenis pica. Sementara itu, lembar pengesahan dicetak dengan teknik letterpress, menghasilkan tekstur tulisan yang tidak rata bila diraba.

“Keterangan dari pihak percetakan saat itu pun menguatkan hasil labfor, bahwa tidak ada penggunaan alat selain mesin tik dan cetak manual,” kata Djuhandhani.

Berdasarkan seluruh rangkaian penyelidikan—termasuk pemeriksaan saksi, dokumen pendukung, dan gelar perkara—penyidik menyimpulkan tidak terdapat unsur tindak pidana dalam kasus ini.

Sebagai informasi, penyelidikan ini bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin oleh Eggi Sudjana. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tertanggal 9 Desember 2024, dan menyoroti dugaan kejanggalan atas dokumen akademik Jokowi.

Dengan temuan ini, Polri secara resmi menutup polemik yang selama ini berkembang di ruang publik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.

SUMBER: RRI