TNI JAGA JAKSA, ISTANA : WAJAR SAJA

Fokus, Hukum832 Dilihat

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keterlibatan TNI dan Polri dalam pengamanan jaksa merupakan hal yang wajar dan sesuai dengan kerja sama antar institusi penegak hukum. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk sinergi yang sudah terbangun melalui nota kesepahaman (MoU) antar Kejaksaan, TNI, dan Polri.

 

“Ini hal yang normal karena memang ada kerja sama kelembagaan. Bahkan Undang-Undang Kejaksaan juga mengatur adanya kolaborasi dengan Kepolisian. Jadi wajar saja jika ada koordinasi dengan TNI dan Polri,” ujar Prasetyo dalam wawancara bersama Pro3 RRI, Jumat (23/5/2025).

Pengamanan yang diberikan terhadap jaksa dan keluarganya berkaitan dengan tugas-tugas sensitif yang sedang dijalankan Kejaksaan, seperti penanganan kasus korupsi hingga penertiban pengelolaan sumber daya alam (SDA). Pemerintah menilai, langkah ini sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan dari pihak-pihak yang merasa terganggu.

“Kita sedang menertibkan penguasaan sumber daya alam. Ketika itu dijalankan Kejaksaan, tentu ada pihak yang merasa tidak nyaman. Maka, pengamanan adalah bentuk kerja sama institusi. Tidak perlu dikhawatirkan, ini bagian dari penegakan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan bahwa ancaman yang dihadapi jaksa tidak selalu bersifat militeristik, namun tetap membutuhkan dukungan keamanan dari berbagai pihak. Pemerintah, katanya, memandang kerja pengamanan sebagai bentuk kekompakan tiga pilar institusi penegak hukum.

“Kejaksaan, TNI, dan Polri bekerja sebagai satu tim. Mereka saling koordinasi dan saling perkuat di lapangan, demi efektivitas penegakan hukum,” ujarnya.

Pernyataan ini muncul di tengah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Perpres tersebut mengatur tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Langkah pemerintah tersebut menegaskan dukungan terhadap Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, sekaligus menjamin keamanan para jaksa yang menjalankan tugas berat di tengah potensi ancaman dari berbagai kepentingan.

SUMBER: RRI