KEPRI — Wakil Presiden Ma’ruf Amin memastikan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) tidak lagi terjadi. Hal itu ditegaskan menyikapi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait tata kelola aparatur sipil negara (ASN) mengisi posisi prajurit TNI dan personel Polri, bahkan sebaliknya.
“Yang pasti (rumusan peraturan) itu sudah disiapkan, tidak lagi terjadi munculnya kemungkinan dwifungsi ABRI seperti dulu itu,” jelas Wapres, Jumat (15/3/24).
Wapres menyampaikan bahwa peraturan tersebut dibuat karena ada sejumlah jabatan ASN yang perlu diisi oleh anggota TNI/Polri. Meski demikian, Wapres menjamin akan ada batasan tegas mengenai jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel militer tersebut.
“Memang di jabatan-jabatan sipil itu juga diperlukan adanya pihak-pihak dari kalangan TNI/Polri. Itu juga sangat diperlukan, karena itu kemudian perlu ditampung dalam undang-undang, sehingga kemungkinan (jabatan) itu bisa diisi. Tapi tentu dengan batasan-batasan,” ungkapnya.
Oleh karenanya, Wapres menambahkan bahwa undang-undang tersebut masih disempurnakan di DPR. Diharapkan proses pembahasan yang terbuka dan melibatkan banyak pihak dapat menghindari kekhawatiran masyarakat mengenai isu kembalinya dwi fungsi ABRI.
“Karena itu, undang-undang terus disempurnakan, saling mengisi, tapi tidak mengembalikan dwi fungsi ABRI di dalam tatanan pemerintahan,” ujarnya. (***)