NGAKUNYA KONSULTAN SPIRITUAL, EH, TERNYATA BANDAR NARKOBA

Fokus, Hukum98 Dilihat

Jajaran Polsek Metro Gambir berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi dengan modus sebagai konsultan spiritual. Dua tersangka berhasil diamankan, yakni RR (24) dan TH (21), sementara satu tersangka lainnya, BR alias “Bang Rambo”, masih dalam pengejaran polisi (DPO).

Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi LP 018/3/2025/Sek. Gbr tertanggal 5 Maret 2025. Pengungkapan terjadi pada 5 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.

Modus Berkedok Konsultan Spiritual

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 7 paket plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,67 gram
  • 1 paket plastik klip kecil berisi narkotika sintetis (sinte) seberat 0,71 gram
  • 1 seperangkat alat isap sabu (terdiri dari sedotan, korek api, dan cangklong)
  • Beberapa plastik klip bekas narkotika
  • 2 unit ponsel merek Vivo

Salah satu tersangka, RR (24), dikenal sebagai konsultan spiritual dengan padepokan bernama “Kumbara”. Akun Instagramnya, @narakumbara_21, bahkan telah terverifikasi dengan centang biru dan memiliki puluhan ribu pengikut. RR menawarkan jasa spiritual, mulai dari pengisian keselamatan, kekebalan, buka aura, hingga pelet. Namun, di balik itu, ia terlibat dalam bisnis narkotika.

“RR ini dikenal luas sebagai konsultan spiritual dengan banyak pengikut. Namun, nyatanya, ia juga terlibat dalam peredaran narkoba,” ungkap Kapolsek Metro Gambir.

Jaringan Narkoba yang Tersusun Rapi

Dari hasil penyelidikan, RR diketahui memesan sabu melalui TH (21), sementara TH mendapatkan barang tersebut dari BR alias “Bang Rambo”, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

TH lebih dulu ditangkap saat membawa barang bukti. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menggeledah rumah RR di dekat Padepokan Nusantara, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, ditemukan tambahan 5 paket sabu serta daun sintetis.

Wakasat, Kompol Zakari Said Al Jaidi, menyoroti bagaimana para pelaku menggunakan profesi lain untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.

“Mereka menyamarkan peredaran narkoba dengan berkedok sebagai konsultan spiritual. Ini sangat berbahaya karena bisa menjerumuskan lebih banyak orang,” tegasnya.

Ancaman Hukuman Berat

Saat ini, RR dan TH telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Metro Gambir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berkas perkara mereka tengah dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, polisi terus memburu BR alias “Bang Rambo”.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolsek Metro Gambir menegaskan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjauhi narkoba. Generasi penerus bangsa akan rusak jika terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.