Oleh: Fadhil As. Mubarok | Chairman of Mubarok Institute
Jakarta – Dinamika pembangunan nasional hari ini berada di persimpangan jalan yang sangat krusial, di mana gerak zaman menuntut kita untuk berlari kencang melakukan akselerasi pembangunan, memanfaatkan lompatan teknologi, serta memperkuat penetrasi kapital demi meloloskan diri dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle-income trap). Namun, di tengah tuntutan pragmatis tersebut, ruang diskursus publik kita belakangan ini justru kembali ditarik mundur oleh arus pemikiran yang sarat dengan sentimentalisme sejarah, doktrin ruang yang kaku, serta proteksionisme ekologis-hayati yang cenderung utopis. Pidato kebangsaan yang disampaikan oleh Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Dr. (HC). Megawati Soekarnoputri dalam forum National Policy Dialogue di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Jumat, 22 Mei 2026 lalu, adalah pemantik utama mengapa otokritik ini harus dilayangkan secara tajam dan mendalam. Sebagai sebuah narasi moral dan retrospeksi sejarah, apa yang diuraikan di atas mimbar akademik tersebut memang terdengar luhur, emosional dan memikat ingatan kolektif kita. Namun, jika gagasan tersebut hendak ditransformasikan menjadi sebuah cetak biru kebijakan publik serta strategi ekonomi nasional di abad ke-21, saya melihat ada ancaman sistemik yang mengintai kedaulatan riil bangsa ini. Tawaran-tawaran dalam pidato tersebut, mulai dari pembatasan ruang gerak industri ekstraktif, pengotakan kaku institusi pendidikan tinggi, hingga glorifikasi pola perencanaan masa lalu merupakan bentuk romantisme utopia yang ahistoris dengan realitas ekonomi politik global modern. Kita tidak bisa menyejahterakan ratusan juta rakyat Indonesia jika kompas geostrategi yang kita pegang adalah peta usang dari era Perang Dingin yang tidak lagi kompatibel dengan kompleksitas rantai pasok global. Kesejahteraan rakyat bukan komoditas yang bisa dilahirkan dari untaian retorika, melainkan hasil dari kalkulasi rasional yang rigid, ketangguhan basis industri domestik, serta lincahnya kepemimpinan nasional dalam mengeksploitasi peluang di tengah sengitnya kompetisi global.
Salah satu sorotan tajam dalam pidato pada Jumat, 22 Mei 2026 tersebut adalah tuduhan bahwa Indonesia tengah mengalami “amnesia maritim” yang parah. Narasi ini sengaja dibangun di atas asumsi bahwa fondasi kejayaan Indonesia masa depan secara mutlak berada pada wilayah perairan, sehingga menuntut kita untuk menjaga ruang laut tersebut secara pasif, statis, dan defensif atas nama kedaulatan yang kaku. Saya menilai cara pandang ini sebagai sebuah kekeliruan geopolitik yang sangat fatal. Menuduh bangsa ini lupa akan lautnya adalah bentuk simplifikasi yang menutup mata dari realitas ekonomi politik kontemporer, di mana kekuatan ekonomi global saat ini tidak lagi bertumpu pada penguasaan wilayah perairan secara konvensional semata, melainkan pada integrasi konektivitas darat, kekuatan manufaktur, efisiensi logistik, dan penciptaan nilai tambah industri modern yang berdiri kokoh di atas tanah domestik. Indonesia tidak boleh terjebak dalam mitos atau dongeng masa lalu bahwa kemakmuran akan datang dengan sendirinya hanya dengan memandangi, meratapi, dan mengagumi luasnya lautan tanpa melakukan kapitalisasi industri daratan yang terintegrasi. Pandangan yang terlalu maritime-centric tanpa ditopang oleh basis industri darat yang kuat adalah bentuk kenaifan geostrategi yang dapat melemahkan daya saing kita. Berada di persimpangan strategis antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik, serta Selat Malaka yang menjadi urat nadi perdagangan dunia, menuntut kita untuk menjadi aktor geopolitik yang pragmatis, lincah, dan oportunis dalam arti positif. Jika kita terlalu sibuk membatasi diri dengan regulasi ruang yang kaku serta ketakutan yang berlebihan terhadap infiltrasi ekonomi asing, kita hanya akan menjadi penonton yang pasif saat jalur perdagangan internasional yang melintasi halaman rumah kita dioptimalkan secara maksimal oleh negara-negara tetangga yang jauh lebih siap secara infrastruktur, kapital, dan teknologi industri. Menghidupkan kembali doktrin Berdikari secara mentah-mentah di abad ke-21 adalah sebuah langkah mundur yang membahayakan masa depan fiskal. Dalam era interdependensi global saat ini, kedaulatan sejati tidak lagi diukur dari seberapa ketat sebuah negara menutup pintunya dari dunia luar, melainkan dari seberapa besar ketergantungan negara lain terhadap komoditas, teknologi, dan industri yang kita miliki.
Substansi pidato di UGM tersebut juga mengarahkan kritiknya secara tajam pada sektor integrasi riset dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI), dengan memposisikan klaim paten internasional oleh negara-negara maju atas komoditas lokal sebagai bentuk neo-kolonialisme gaya baru. Menanggapi hal ini, saya selaku pakar Hukum Ekonomi Islam sekaligus akademisi, melihat adanya lompatan logika yang keliru dan berbahaya. Menyalahkan pihak asing atas hilangnya kedaulatan hukum hayati (biopiracy) kita adalah bentuk pengalihan tanggung jawab yang nyata dari kegagalan institusional dalam negeri yang berlarut-larut. Realitas empiris menunjukkan bahwa klaim paten internasional oleh pihak luar terjadi bukan karena kelicikan aktor luar semata, melainkan karena ketidakmampuan, kelambanan, ego sektoral, dan ketidakproduktifan institusi riset domestik, termasuk di dalamnya BRIN, dalam mengadopsi nalar pasar global serta mengamankan aset intelektual secara cepat dan taktis. Proteksionisme HKI yang berlebihan dan ketakutan neurotik terhadap kapitalisasi riset justru berisiko mengisolasi sains Indonesia dari sirkulasi inovasi, pendanaan, dan kolaborasi global yang sangat dinamis. Terkait dengan hal tersebut, konsep City of Intellect atau klasterisasi kaku perguruan tinggi yang diwacanakan dalam pidato tersebut saya nilai sebagai sebuah cetak biru sentralisasi pendidikan yang usang dan bernuansa birokratis-sosialis. Membagi mandat universitas secara hierarkis dan kaku berdasarkan segmentasi masa lalu hanya akan mematikan inovasi organik, memasung kreativitas akademik dan menciptakan sekat-sekat birokrasi akademik yang kontraproduktif bagi kemajuan bangsa. Memaksa UGM hanya berfokus pada penggodokan nilai Pancasila dan kebudayaan secara teoritis akan memandulkan taji universitas tersebut dalam merespons disrupsi teknologi global dan melahirkan talenta digital masa depan. Mematok IPB University hanya pada sektor agronomi konvensional akan membuat kita tertinggal jauh dari korporasi agroteknologi multinasional lintas sektor yang kini menguasai pangan global melalui rekayasa genetika dan kecerdasan buatan. Membatasi Universitas Indonesia (UI) pada sektor keuangan makro dan kedokteran, atau memenjarakan ITB pada manufaktur militer tanpa memberikan kebebasan untuk berekspansi ke sektor ekonomi kreatif digital yang padat modal dan padat teknologi, adalah langkah taktis untuk mematikan inovasi organik secara perlahan. Pendidikan tinggi nasional harus diberikan otonomi penuh untuk bertransformasi secara radikal, termasuk mendorong percepatan status dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Hal ini agar setiap universitas mampu mandiri secara finansial, lincah melakukan hilirisasi riset, menggandeng sektor privat, dan mencapai standar World Class University yang berkontribusi langsung pada kesejahteraan ekonomi rakyat melalui penciptaan inovasi nyata yang terserap oleh pasar.
Bagian yang paling krusial, sensitif, dan membutuhkan pelurusan secara mendalam adalah respons emosional dalam pidato Megawati terkait film dokumenter Pesta Babi, yang mengkritik keras ekspansi perkebunan kelapa sawit serta pembabatan hutan adat di berbagai daerah. Air mata yang tumpah dalam forum akademik yang terhormat tersebut harus kita posisikan secara objektif, dingin, dan jernih sebagai bentuk ekspresi sentimentalisme moral yang sayangnya mengabaikan kalkulasi rasional ekonomi makro dan stabilitas nasional. Dalam kacamata geostrategi ekonomi modern, memposisikan hukum adat dan kearifan lokal secara absolut di atas kepentingan investasi strategis nasional adalah langkah yang sangat berbahaya karena berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum yang masif bagi para pelaku usaha, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA). Kita semua harus berani jujur pada realitas empiris yang ada di lapangan bahwa industri ekstraktif, sektor pertambangan melalui program hilirisasi yang agresif, serta industri perkebunan skala besar seperti kelapa sawit, bagaimanapun juga, merupakan mesin utama penopang pertumbuhan ekonomi nasional saat ini. Sektor-sektor inilah yang terbukti menyerap jutaan tenaga kerja, menurunkan angka pengangguran secara signifikan, membangun infrastruktur dasar di wilayah-wilayah terpencil yang selama ini terisolasi, serta menyumbang devisa terbesar bagi stabilitas fiskal dan ketahanan moneter negara. Kita tidak bisa memberi makan, menyediakan lapangan kerja, dan menjamin kesehatan ratusan juta rakyat Indonesia hanya dengan mengandalkan romantisasi hukum adat dan pelestarian tradisi wilayah secara pasif tanpa adanya sentuhan modernisasi ekonomi. Menghentikan atau melakukan moratorium total terhadap industri ekstraktif strategis demi mengejar keadilan ekologis yang utopis adalah sebuah tindakan bunuh diri ekonomi yang akan menjatuhkan jutaan rakyat ke dalam jurang krisis. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabil, dan berkelanjutan adalah prasyarat mutlak untuk menghadirkan kesejahteraan sosial yang riil; tanpa adanya pertumbuhan yang digerakkan oleh kapitalisasi industri skala besar, rakyat kecil di wilayah adat sekalipun justru akan terjebak dalam lingkaran kemiskinan yang permanen akibat ketiadaan akses terhadap ekonomi modern, fasilitas kesehatan yang layak, dan pendidikan berkualitas. Tugas utama pemerintah di era modern ini bukan menghentikan langkah maju industri tersebut atas dasar sentimen moral, melainkan mengintegrasikan nilai-nilai etika bisnis yang kokoh serta pengawasan Corporate Social Responsibility (CSR) yang ketat, tanpa sedikit pun mengorbankan iklim investasi dan kepastian hukum para investor.
Sebagai catatan penutup yang tegas, saya menolak secara mutlak rekomendasi untuk menghidupkan kembali Pola Pembangunan Semesta Berencana atau model haluan negara jangka panjang lainnya yang bersifat kaku, dogmatis, dan mengikat arah gerak bangsa secara ajeg. Di tengah lanskap global abad ke-21 yang penuh dengan ketidakpastian, volatilitas tinggi, serta disrupsi teknologi yang mampu mengubah lanskap ekonomi global dalam hitungan hari, doktrin pembangunan yang kaku adalah sebuah beban struktural yang mengikat tangan pemerintah dan mematikan nalar adaptif negara. Dalam sistem demokrasi yang matang dan ekonomi pasar yang sehat, adagium “ganti pemimpin, ganti kebijakan” bukanlah sebuah kutukan politik atau indikator kelemahan negara seperti yang dikhawatirkan banyak pihak, melainkan sebuah mekanisme koreksi yang sah, organik, dan sehat untuk memastikan bahwa setiap kebijakan publik yang lahir selalu relevan, adaptif, tangkas, dan kontekstual dengan tantangan zaman yang sedang dihadapi. Menahbiskan kembali haluan negara gaya Orde Lama atau Orde Baru hanya akan menciptakan tirani kebijakan yang membuat Indonesia kehilangan kelincahan dan momentum emasnya di panggung internasional. Kesejahteraan, kemakmuran, dan kedaulatan sejati rakyat Indonesia di abad modern ini tidak akan pernah bisa diraih melalui lembaran-lembaran dokumen perencanaan masa lalu yang dogmatis dan kaku. Yang dibutuhkan oleh bangsa besar ini adalah kepemimpinan taktis-strategis yang lincah (agile), berani mengambil risiko investasi global, tegas tanpa kompromi dalam menegakkan kepastian hukum, serta tidak ragu sedikit pun untuk mengeksploitasi seluruh potensi keunggulan komparatif dan kompetitif yang dianugerahkan pada bumi nusantara. Kedaulatan ekonomi sejati hanya akan diraih melalui penguasaan teknologi tingkat tinggi, kekuatan kapital yang kokoh dan ketangguhan industri manufaktur dalam negeri, bukan melalui untaian retorika utopis yang menolak kenyataan zaman dan melarikan diri dari kompetisi global.






