NEGARA DIREMEHKAN? 5.564 WNA LANGGAR ATURAN SEPANJANG 2024

Fokus, Hukum891 Dilihat

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penegakan hukum keimigrasian terhadap 5.564 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan sepanjang 2024.

“Hasil pengawasan orang asing menunjukkan terdapat 5.564 pelanggaran yang telah ditindak secara hukum keimigrasian,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Rabu (19/2/2025).

Dari jumlah tersebut, 130 WNA dikenakan penegakan hukum pidana keimigrasian, sementara 5.434 WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK). Empat jenis TAK terbesar yang diterapkan adalah:

* Deportasi dan usulan penangkalan: 2.564 kasus
* Keharusan bertempat tinggal di suatu lokasi tertentu: 1.437 kasus
* Deportasi langsung: 1.406 kasus
* Tindakan keimigrasian lainnya: 91 kasus

Agus menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian pada 2024 meningkat drastis sebesar 124,13 persen dibandingkan 2023.

“Jumlah pelanggar yang dikenakan hukum pidana keimigrasian naik dari 58 WNA pada 2023 menjadi 130 WNA pada 2024,” jelasnya.

Sementara itu, pelanggaran yang dikenakan tindakan administratif juga meningkat 62,16 persen, dari 3.351 WNA pada 2023 menjadi 5.434 WNA pada 2024.

Selain itu, Kemen Imipas telah melakukan 12.489 kegiatan pengawasan terhadap WNA sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 1.630 kegiatan berada di bawah kendali pusat, sedangkan 10.859 kegiatan dilakukan oleh satuan kerja di berbagai daerah.

Dalam upaya memperketat pengawasan, Kemen Imipas bekerja sama dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut izin 267 perusahaan penanaman modal asing (PMA) di Bali.

Langkah ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan investasi sekaligus mencegah dampak negatif terhadap ekonomi dan masyarakat lokal.

“Sebagai tindak lanjut, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bersama Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM menggelar Operasi Bumi Putera guna mengevaluasi status keimigrasian para WNA yang terlibat,” pungkas Agus.