George Sugama Halim (GSH), anak bos roti yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap karyawati bernama Dwi Ayu, dijemput paksa oleh pihak kepolisian di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa penjemputan paksa dilakukan setelah tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan lanjutan yang telah dijadwalkan penyidik. Surat panggilan dilayangkan setelah kasus tersebut naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Orangtua GSH menginformasikan kepada penyidik bahwa tersangka berada di Sukabumi untuk “menenangkan diri” setelah kasusnya viral di media sosial. “Mereka merasa terancam jika tetap berada di rumahnya, yang juga menjadi lokasi kejadian,” ujar Nicolas pada Senin (16/12/2024).
Penyidik bergerak ke Sukabumi dini hari dan menangkap GSH atas permintaan keluarga. “Proses penjemputan dilakukan sesuai SOP penyidikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
“Pelaku ditangkap pada Senin (16/12/2024) pukul 00.48 WIB di Sukabumi, Jawa Barat,” terang Ade Ary.
Kasus ini mencuat setelah GSH dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap Dwi Ayu di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, yang termasuk melempar kursi ke arah korban.












