Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025 untuk tiga sektor dan 18 subsektor, mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan, sebagai upaya menggairahkan ekonomi Jakarta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan bahwa penetapan UMSP 2025 mengacu pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta. “Besaran nilai UMSP DKI Jakarta 2025 berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI),” ungkap Hari, Minggu (15/12/2024).
Rincian UMSP Jakarta 2025:
1. Industri Pengolahan:
– Pertenunan, pakaian jadi rajutan, tekstil, alas kaki (ekspor/non-UMKM): Rp5.531.680
– Industri kimia dasar, sabun, bahan pembersih, pewarna, perekat, pipa plastik, kemasan kaca, dan barang konstruksi: Rp5.504.696
2. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum:
– Jasa perhotelan (bintang 4 dan 5): Rp5.531.680
3. Jasa Keuangan:
– Bank umum dan bank syariah (aset di atas Rp1 triliun/non-UMKM): Rp5.531.680
Pemprov DKI Jakarta mengingatkan pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah sebagai pedoman bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.






