Jakarta kembali jadi panggung penting bagi arah peradilan Indonesia. Selasa (16/9/2025), Komisi III DPR resmi menyetujui sembilan calon hakim agung dan satu calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA). Keputusan ini diambil setelah serangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap 16 calon yang diajukan Komisi Yudisial (KY).
Dari 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM yang disodorkan, hanya 10 nama yang lolos. Selebihnya tersingkir di meja DPR. “DPR telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 16 calon yang diajukan KY. Hanya 10 calon yang diloloskan DPR, sesuai kewenangan lembaga legislatif,” ujar Mukti Fajar Nur Dewata, Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, lewat keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).
Mukti Fajar menekankan, seleksi ini digelar terbuka, transparan, dan partisipatif. Targetnya jelas: melahirkan hakim-hakim dengan integritas baja. Kendati ada enam nama yang terdepak, KY tetap legowo. “Kami menghormati keputusan DPR,” katanya.
Namun, ada catatan penting. Untuk hakim ad hoc HAM, hanya satu orang yang disetujui DPR. Padahal, mengacu Pasal 33 ayat (2) dan (3) UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, komposisi majelis seharusnya lima orang: dua hakim agung plus tiga hakim ad hoc. Artinya, majelis belum komplet. “Kondisi ini menunjukkan perlunya penunjukan tambahan hakim ad hoc HAM agar majelis bisa efektif menangani perkara,” jelas Mukti Fajar.
KY memastikan siap membuka lagi proses seleksi, asal ada permintaan resmi dari MA. “Proses harus berkesinambungan,” tegasnya.
Nama-Nama yang Lolos
Kamar Pidana:
Suradi (Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA)
Kamar Perdata:
Ennid Hasanuddin (Hakim Tinggi MA)
Heru Pramono (Hakim Tinggi MA)
Kamar Agama:
Lailatul Arofah (Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA)
Muhayah (Wakil Ketua Pengadilan Agama Samarinda)
Kamar Militer:
Agustinus Purnomo Hadi (Hakim ad hoc Tipikor MA)
Kamar Tata Usaha Negara:
Hari Sugiharto (Hakim Tinggi Dirjen Badan Peradilan Militer dan TUN)
Kamar TUN Khusus Pajak:
Budi Nugroho (Hakim Pengadilan Pajak)
Diana Malemita Ginting (Auditor Utama Itjen Kemenkeu)
Ad hoc HAM di MA:
Moh Puguh Haryogi (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang)
Makna Strategis
Keputusan DPR ini bukan sekadar formalitas. Ia menegaskan peran legislatif dalam menyaring calon-calon hakim, sekaligus menjaga marwah peradilan tertinggi. Di tengah sorotan publik atas kasus-kasus besar, komposisi baru di MA diharapkan mampu menjawab kebutuhan akan hakim-hakim yang profesional, berwibawa, dan bebas intervensi.
SUMBER: INFO PUBLIK






