PRESIDEN TEKEN PERPRES, DOKTER DI DAERAH TERPENCIL DIGUYUR TUNJANGAN Rp30 JUTA PER BULAN

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang pemberian tunjangan khusus sebesar Rp30,01 juta per bulan bagi dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang mengabdi di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

Kebijakan ini mulai diterapkan pada tahap awal kepada 1.100 dokter yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di wilayah dengan keterbatasan akses dan kekurangan tenaga medis. Langkah ini dipandang sebagai bentuk penghargaan negara terhadap para dokter yang berjuang di garis depan sistem layanan kesehatan nasional.

“Ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (6/8/2025).

Wilayah penerima tunjangan akan dipilih berdasarkan beberapa indikator, seperti ketimpangan distribusi tenaga medis, tingkat keterpencilan wilayah, serta kebutuhan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal insentif finansial, tetapi juga bagian dari strategi mempercepat pemerataan layanan kesehatan berkualitas.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa selain tunjangan khusus, para dokter di wilayah DTPK juga akan mendapatkan akses pelatihan berjenjang dan pembinaan karier. Pemerintah ingin memastikan tenaga medis di pelosok tetap memiliki jalur pengembangan profesional yang setara dengan mereka yang bekerja di kota besar.

“Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga,” ujar Budi.

Ia menambahkan, pemberian insentif ini mencerminkan keberpihakan nyata terhadap tenaga kesehatan yang menghadapi tantangan geografis, infrastruktur, dan fasilitas. Pemerintah menilai kehadiran mereka di daerah terpencil sangat vital dalam memperkuat sistem kesehatan nasional secara menyeluruh.

Perpres juga menyebutkan bahwa tunjangan Rp30,01 juta ini bersifat tambahan, tidak memotong gaji pokok maupun tunjangan lainnya. Pemerintah pusat meminta dukungan aktif dari pemerintah daerah untuk memastikan para dokter tersebut memperoleh fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, logistik, dan jaminan keamanan selama menjalankan tugas.

Langkah ini selaras dengan agenda prioritas nasional dalam Asta Cita poin ke-4 dan ke-5 pemerintahan Prabowo–Gibran, yakni mempercepat pemerataan layanan dasar serta memperluas akses kesehatan bermutu hingga ke pelosok negeri.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ketimpangan layanan kesehatan antarwilayah bisa ditekan secara signifikan, sekaligus memastikan para dokter yang mengabdi di daerah terluar tetap mendapatkan penghargaan, perlindungan, dan pengembangan karier yang layak.