Polda Metro Jaya angkat bicara tegas terkait keberatan hukum yang disampaikan Roy Suryo dan kawan-kawan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya secara terbuka mempersilakan para tersangka mengajukan gugatan praperadilan jika tidak menerima hasil penyidikan yang telah dilakukan penyidik.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menegaskan langkah praperadilan merupakan hak hukum yang dijamin undang-undang. Ia menyatakan kepolisian siap menghadapi pengujian tersebut sepanjang dilakukan sesuai mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan, maka dipersilakan melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Iman, Kamis (18/12/2025).
Iman menegaskan, sejak awal proses penyidikan telah dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional. Untuk menjaga akuntabilitas, penyidik bahkan telah menggelar perkara lebih dari satu kali, termasuk dua kali asistensi dari Bareskrim Polri serta gelar perkara khusus atas permintaan pihak tersangka.
Langkah berlapis tersebut, kata Iman, dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum, baik dari sisi formil maupun materiil. “Ini dimaksudkan agar profesionalitas penanganan perkara tetap terjaga,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya juga mengungkap telah mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Sedikitnya 17 jenis barang bukti disita, termasuk 709 dokumen dan keterangan dari 22 ahli lintas disiplin keilmuan yang digunakan untuk memperkuat pemenuhan unsur pidana.
Iman juga menegaskan penyidik telah memenuhi permintaan para tersangka, termasuk menunjukkan ijazah asli Presiden Joko Widodo yang secara resmi diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Dokumen tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang diuji dalam proses penyidikan.
Dengan terbukanya ruang praperadilan, Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penanganan perkara ini. Aparat penegak hukum menyatakan siap mempertanggungjawabkan seluruh proses penyidikan di hadapan hukum, sekaligus menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil berbasis alat bukti dan prosedur yang sah.
Kasus ini pun kini memasuki fase krusial, dengan bola panas berada di tangan Roy Suryo cs: menguji penyidikan di praperadilan atau melanjutkan proses hukum yang tengah berjalan.
#BreakingNews #PoldaMetroJaya #RoySuryo #PraPeradilan #PenegakanHukum #KasusHukum #HardNews #HukumIndonesia






