Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) menyoroti tajam kebijakan pemerintah yang menurunkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026. Penurunan ini dinilai berpotensi menambah beban masyarakat, pelaku usaha di daerah, serta melemahkan semangat otonomi daerah.
“Pada prinsipnya DPD RI mengharapkan bahwa APBN sebagai instrumen keuangan negara harus mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat, membangun perekonomian nasional, dan melaksanakan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia,” ujar Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin saat membuka Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-1 bersama Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas dan Yorrys Raweyai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9).
TKD Turun Tajam
Dalam laporan Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi, alokasi belanja TKD pada RAPBN 2026 hanya mencapai 17 persen dari total APBN atau sekitar Rp650 triliun. Jumlah itu menurun 29,34 persen dibanding tahun sebelumnya. Pemangkasan mencakup berbagai komponen, mulai dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, Dana Insentif Fiskal, hingga Dana Desa.
“DPD RI kurang sependapat dengan penurunan yang cukup signifikan terhadap alokasi anggaran TKD di tahun 2026. Kebijakan ini menunjukkan bahwa APBN 2026 kurang memiliki keberpihakan terhadap kepentingan daerah,” tegas Nawardi.
Risiko Beban Baru di Daerah
DPD RI menilai ketimpangan alokasi antara belanja pemerintah pusat dan TKD berpotensi memperlebar kesenjangan pembangunan antarwilayah, terutama di daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah yang masih bergantung pada transfer dari pusat.
Menurut Nawardi, kondisi tersebut bisa mendorong pemerintah daerah mengambil jalan pintas dengan menaikkan pajak daerah. Langkah itu justru akan menambah beban masyarakat dan dunia usaha, serta berisiko menghambat pertumbuhan ekonomi lokal.
“Kebijakan ini dipandang bertentangan dengan prinsip desentralisasi fiskal yang dapat memperlebar ketimpangan vertikal dan horizontal antara pusat–daerah, memperlemah daya dorong ekonomi lokal, serta menimbulkan risiko tidak tercapainya indikator pembangunan,” ujarnya.
DPD RI Minta Revisi
Menutup laporannya, Nawardi menekankan pentingnya mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah sebelum memangkas TKD. Tanpa itu, pemerintah daerah akan menghadapi tekanan serius dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik.
“DPD RI pada prinsipnya dapat menerima RAPBN TA 2026 sebagai instrumen utama kebijakan fiskal pemerintah dalam mendukung target pembangunan nasional. Namun demikian, DPD RI kurang sependapat dengan kebijakan penurunan Transfer ke Daerah,” pungkasnya.












