Komisi Yudisial (KY) menetapkan 13 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) untuk diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno di Gedung KY, Jakarta, sebagai bagian dari penguatan kualitas dan integritas peradilan nasional.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, komposisi usulan meliputi empat calon hakim agung Kamar Pidana, dua Kamar Perdata, dua Kamar Agama, satu Kamar Militer, satu Kamar Tata Usaha Negara (TUN), tiga Kamar TUN Khusus Pajak, serta tiga hakim ad hoc HAM di MA. Seluruhnya telah melewati seleksi administrasi, penilaian kualitas, pemeriksaan kesehatan, penelusuran kepribadian, dan wawancara terbuka.
“Penelusuran rekam jejak dilakukan dengan melibatkan publik untuk memastikan proses seleksi berlangsung transparan, partisipatif, dan akuntabel,” ujar Mukti dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M. Taufiq HZ memaparkan nama-nama yang diusulkan:
* Kamar Pidana: Alimin Ribut Sujono, Annas Mustaqim, Julius Panjaitan, Suradi.
* Kamar Perdata: Ennid Hasanuddin, Heru Pramono.
* Kamar Agama: Lailatul Arofah, Muhayah.
* Kamar Militer: Agustinus Purnomo Hadi.
* Kamar TUN: Hari Sugiharto.
* Kamar TUN Khusus Pajak: Budi Nugroho, Diana Malemita Ginting, Triyono Martanto.
* Hakim ad hoc HAM di MA: Agus Budianto, Bonifasius Nadya Arybowo, Moh Puguh Haryogi.
Taufiq menegaskan, hasil rapat pleno ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. KY juga mengapresiasi peran publik dan media dalam mengawal proses seleksi.
Langkah ini diharapkan memperkuat posisi MA sebagai puncak peradilan, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum, serta mendorong terwujudnya sistem peradilan yang bersih, adil, dan berpihak pada rakyat.











