KPK TETAPKAN DUA ANGGOTA DPR TERSANGKA KORUPSI BANSOS BI DAN OJK

Fokus, Hukum40 Dilihat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024 berinisial HG dan ST sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2020–2023.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (12/8/2025), KPK mengungkap keduanya bersama anggota Komisi XI DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) yang memiliki kewenangan menyetujui rencana anggaran mitra kerja. Dalam rapat Panja, disepakati kuota bansos BI sekitar 10 kegiatan dan OJK 18–24 kegiatan per tahun, dengan penerima diarahkan ke yayasan milik anggota Komisi XI. Pengaturan teknis meliputi pengajuan proposal, pencairan dana, hingga laporan pertanggungjawaban.

HG dan ST memerintahkan staf serta tenaga ahli mengajukan proposal menggunakan yayasan binaan masing-masing. Pada 2021–2023, HG menerima Rp15,86 miliar dari BI, OJK, dan mitra lainnya, yang dialihkan ke rekening pribadi atau staf untuk pembelian aset dan kebutuhan pribadi. ST menerima Rp12,52 miliar, digunakan untuk kepentingan serupa, dan diduga merekayasa transaksi di bank daerah agar tidak terdeteksi. ST juga mengakui adanya aliran dana ke pihak lain.

KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan ini disebut sejalan dengan Asta Cita Presiden RI, khususnya komitmen pemberantasan korupsi, supremasi hukum, dan tata kelola pemerintahan yang bersih, sekaligus menegaskan bahwa dana publik, termasuk bansos, harus dikelola demi kepentingan rakyat.