PRABOWO AMPUNI HASTO DAN TOM LEMBONG, PEMERINTAH SEBUT DEMI REKONSILIASI NASIONAL

Fokus, Hukum75 Dilihat

Pemerintah menyatakan bahwa pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto beserta 1.178 orang lainnya merupakan bagian dari upaya rekonsiliasi dan persatuan nasional. Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

Menurut Supratman, keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut bertujuan agar seluruh komponen bangsa bersatu membangun Indonesia tanpa terbelenggu konflik masa lalu. Ia menegaskan bahwa pendekatan ini bersifat inklusif dan menandai dimulainya babak baru pemerintahan yang mengedepankan kolaborasi lintas kekuatan politik.

“Presiden ingin semua anak negeri berpartisipasi. Ini demi rekonsiliasi, demi persatuan bangsa,” kata Supratman dalam keterangan resmi usai pengumuman keputusan pengampunan tersebut.

Supratman menolak anggapan bahwa pemberian pengampunan itu bermuatan politis. Ia menegaskan bahwa grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi. “Siapa pun presidennya, ini adalah hak istimewa,” ujarnya.

Terkait kekhawatiran publik soal dampak keputusan tersebut terhadap agenda pemberantasan korupsi, Supratman menegaskan bahwa komitmen pemerintahan Prabowo tidak akan berubah. “Tidak ada alasan untuk meragukan ketegasan Presiden dan aparat penegak hukum dalam memerangi korupsi,” katanya.

Dua tokoh yang mendapat pengampunan segera menghirup udara bebas pada Jumat malam. Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya dijatuhi vonis tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif Harun Masiku, mendapatkan amnesti penuh. Sementara itu, Tom Lembong, yang divonis empat tahun enam bulan dalam kasus korupsi impor gula, menerima abolisi yang menghapus peristiwa pidana terhadapnya.

Keputusan Presiden diserahkan secara resmi oleh Menkumham kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. Pembebasan kedua tokoh ini pun langsung dilaksanakan pada malam yang sama.

Langkah ini memicu respons publik yang beragam, namun pemerintah menegaskan bahwa pengampunan tersebut adalah bagian dari strategi besar untuk meredam polarisasi politik dan mempercepat konsolidasi nasional di awal masa kepemimpinan Prabowo.