YUSRIL TEGASKAN AMNESTI DAN ABOLISI HASTO-TOM SESUAI KONSTITUSI, BERDASARKAN PASAL 14 UUD 1945

Fokus, Hukum63 Dilihat

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan Yusril melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

Yusril menyebut dasar hukum yang digunakan Presiden mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Ia menyebutkan bahwa Presiden telah menjalankan prosedur konstitusional dengan meminta pertimbangan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum mengeluarkan keputusan pengampunan.

“Pasal 14 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Presiden sudah menyurati DPR dan mengutus Menkum serta Mensesneg untuk konsultasi,” ungkap Yusril.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 2 dan 4 UU Darurat 11/1954, amnesti menghapus semua akibat hukum dari tindak pidana, sementara abolisi menghapus proses penuntutan. Dengan demikian, pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong dinilai sah dan tepat.

Menurut Yusril, baik Hasto maupun Tom telah divonis oleh pengadilan tingkat pertama. Namun, dengan amnesti, vonis pidana terhadap Hasto otomatis batal dan ia tidak perlu lagi mengajukan banding. Sedangkan Tom, yang sedang menempuh upaya hukum banding, tidak lagi menghadapi proses penuntutan karena abolisi menghapus seluruh proses hukum terhadapnya.

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu anggota legislatif.

Yusril menyatakan bahwa langkah ini diambil Presiden menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia sebagai bagian dari inisiatif rekonsiliasi nasional. Ia menegaskan bahwa pemberian pengampunan tersebut dilakukan secara hati-hati dan dalam kerangka hukum yang jelas, tanpa menyimpang dari prinsip-prinsip keadilan konstitusional.