PENAHANAN IJAZAH, WAMENAKER TANTANG PT DUTA PALMA: “LAPORKAN SAYA SEKALIAN!”

Ekonomi, Fokus, Hukum284 Dilihat

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel menanggapi langkah hukum PT Duta Palma yang melaporkan Hebben Tarnando, buruh korban penahanan ijazah, dengan pernyataan tajam. Ia meminta perusahaan tersebut sekalian melaporkan dirinya ke polisi karena telah membela korban melalui saluran resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kalau mereka mau tuntut buruhnya, ya mereka juga harus tuntut Wamen-nya. Saya yang buka kanal pengaduan ‘Buruh Tanya Wamen’. Jadi Duta Palma harus laporkan saya sebagai negara. Itu lebih adil dibanding menyasar rakyat kecil,” kata Noel di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/7), saat mendampingi Hebben memenuhi panggilan penyidik.

Pernyataan ini muncul setelah PT Duta Palma melaporkan Hebben ke polisi atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik, usai Hebben mengungkap penahanan ijazah yang dialaminya pasca pemutusan hubungan kerja (PHK).

Noel menegaskan, semua aduan Hebben disampaikan secara resmi melalui platform digital milik Kemenaker, bukan dilakukan secara sembarangan. Tim teknologi informasi (TI) Kemenaker juga telah mempublikasikan informasi tersebut ke publik sebagai bentuk transparansi pelayanan.

Ia bahkan menyebut pihaknya memiliki rekaman video pengakuan pihak Duta Palma yang menyatakan bahwa ijazah Hebben sudah tidak lagi ditahan. Bukti itu, menurutnya, cukup untuk menilai siapa sebenarnya yang patut diperiksa.

“Saya tidak akan biarkan buruh dilaporkan hanya karena menyuarakan haknya. Negara tidak boleh tunduk pada kekuasaan yang semena-mena terhadap rakyat kecil,” tegas Noel.

Sebelumnya, Kemenaker menyatakan akan segera memanggil PT Duta Palma untuk dimintai klarifikasi terkait laporan penahanan ijazah yang diduga dilakukan kepada sejumlah pekerja.

Kehadiran Noel mendampingi Hebben di Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 13.24 WIB menjadi simbol kuat keberpihakan negara terhadap warga yang mengalami ketidakadilan ketenagakerjaan.

Kasus ini memicu sorotan publik karena dinilai menyentuh isu krusial: relasi kuasa antara korporasi dan pekerja, serta keterlibatan aktif pejabat negara dalam membela hak-hak buruh yang kerap terpinggirkan. Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi oleh kepolisian masih berlangsung.

SUMBER: ANTARA