Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menjadwalkan sidang pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, pada Jumat, 18 Juli 2025. Penetapan itu disampaikan Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang duplik yang digelar Senin (14/7).
“Untuk memberikan kesempatan Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan, agenda vonis dijadwalkan pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025,” ujar Dennie di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta izin kepada majelis hakim agar kliennya diizinkan berobat ke rumah sakit, karena jadwal pengobatan telah tertunda lebih dari dua pekan. Pengajuan izin, kata Ari, telah disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pengadilan.
Menanggapi permintaan tersebut, Hakim Ketua meminta agar tim penasihat hukum melengkapi permohonan dengan surat rekomendasi dokter sebagai syarat pertimbangan majelis.
Tom Lembong didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengurusan importasi gula kristal mentah selama menjabat sebagai Mendag pada 2015–2016. Ia dituntut pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan.
Jaksa meyakini Tom Lembong merugikan keuangan negara hingga Rp578,1 miliar. Kerugian itu muncul karena ia menerbitkan surat pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Yang menjadi sorotan adalah fakta bahwa perusahaan-perusahaan yang mendapat izin tersebut merupakan pabrik gula rafinasi—bukan pabrik gula konsumsi—sehingga tidak berwenang mengolah gula mentah menjadi gula kristal putih yang dijual ke pasar.
Lebih jauh, Tom Lembong juga dinilai menyimpang karena tidak menunjuk BUMN sebagai pengendali stok dan harga gula nasional, melainkan justru memberikan kuota impor kepada koperasi non-komersial seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri yang dinilai tidak kompeten dalam fungsi distribusi komoditas strategis.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan pada Jumat mendatang diperkirakan menjadi momen krusial yang akan menjawab tuntutan publik atas transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi di sektor pangan strategis nasional.
SUMBER: ANTARA






