Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa kebijakan LPG satu harga untuk tabung 3 kilogram akan diberlakukan secara nasional dan ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat. Langkah ini diambil guna menciptakan keadilan harga bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
“Karena ini LPG satu harga, maka harga ini ditetapkan oleh pemerintah. Kalau ditetapkan oleh daerah, justru terjadi perbedaan harga,” ujar Yuliot dalam keterangan resmi, Jumat (4/7/2025).
Kebijakan tersebut, lanjutnya, secara khusus menyasar masyarakat kurang mampu agar mendapatkan akses energi yang terjangkau dan merata. Namun Yuliot juga mengakui bahwa pengawasan pelaksanaan LPG satu harga masih menjadi tantangan besar, terutama di tingkat pengecer.
Mengacu pada pengalaman implementasi kebijakan BBM satu harga yang diawasi oleh BPH Migas, pemerintah saat ini tengah menyiapkan mekanisme pengawasan khusus untuk LPG satu harga. Hal ini bertujuan agar distribusi dan penetapan harga tidak meleset dari tujuan awalnya.
“Jangan sampai sasaran yang kami inginkan, yaitu keadilan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat, justru tidak terimplementasikan di lapangan,” kata Yuliot.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat wilayah yang belum terlayani oleh distribusi LPG dan masih mengandalkan minyak tanah. Pemerintah akan mempersiapkan regulasi tambahan untuk menjawab kesenjangan tersebut.
Rencana pemberlakuan LPG satu harga secara nasional sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI pada Rabu (2/7/2025) di Jakarta. Pemerintah menargetkan penerapan kebijakan tersebut dimulai pada 2026, melalui revisi dua regulasi utama: Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.
Perpres 104/2007 mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG 3 kg, sementara Perpres 38/2019 menyasar pendistribusian LPG bagi nelayan dan petani sasaran. Revisi terhadap kedua peraturan ini menjadi dasar hukum penting dalam pelaksanaan kebijakan LPG satu harga.
Pemerintah menyatakan komitmennya untuk terus mematangkan kebijakan tersebut, termasuk memperbaiki sistem distribusi, pengawasan, serta memastikan keadilan energi dapat dirasakan secara merata di seluruh pelosok negeri.









