PEMERINTAH TERBITKAN 10 REGULASI BARU UNTUK PERMUDAH IMPOR DAN USAHA

Ekonomi, Fokus, Nasional876 Dilihat

Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dan menggantinya dengan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 beserta delapan Permendag lainnya yang mengatur impor berdasarkan klaster komoditas. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif serta meningkatkan daya saing nasional di tengah gejolak ekonomi global.

“Deregulasi ini merupakan arahan Presiden Prabowo, terutama untuk menghadapi ketidakpastian perdagangan global. Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus mendorong penciptaan lapangan kerja dan menjaga investasi, khususnya di sektor padat karya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (3/7/2025).

Adapun delapan Permendag yang mengatur masing-masing klaster komoditas adalah:

* Permendag 17/2025 (Tekstil dan Produk Tekstil),
* Permendag 18/2025 (Barang Pertanian dan Peternakan),
* Permendag 19/2025 (Garam dan Komoditas Perikanan),
* Permendag 20/2025 (Bahan Kimia, B3, dan Bahan Tambang),
* Permendag 21/2025 (Barang Elektronik dan Telematika),
* Permendag 22/2025 (Barang Industri Tertentu),
* Permendag 23/2025 (Barang Konsumsi), dan
* Permendag 24/2025 (Barang Tidak Baru dan Limbah Non-B3).

Seluruh regulasi baru ini akan berlaku efektif dalam waktu 60 hari sejak tanggal diundangkan.

Pemerintah juga menetapkan kebijakan relaksasi impor untuk sepuluh kelompok komoditas, antara lain: kayu bahan baku industri, bahan baku pupuk bersubsidi, bahan bakar alternatif, bahan baku plastik, pemanis industri (sakarin dan siklamat), bahan kimia tertentu, mutiara, food tray, alas kaki, serta sepeda roda dua dan tiga. Relaksasi dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional dan keberlanjutan industri strategis dalam negeri.

Selain itu, untuk memperkuat ekosistem kemudahan berusaha di sektor ritel dan waralaba, Kemendag juga menerbitkan Permendag 25/2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) oleh pemerintah daerah. Regulasi ini memberikan batas waktu lima hari kerja bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan STPW. Jika terlampaui, bukti permohonan dapat digunakan sementara sebagai dasar operasional usaha.

“Ketentuan ini memberi kepastian hukum dan mempermudah ekspansi usaha waralaba. Pemerintah daerah memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan kewenangannya,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Sebagai bagian dari penataan regulasi, Kemendag juga mencabut empat Permendag di bidang perdagangan dalam negeri melalui Permendag 26/2025, yaitu:

1. Permendag 36/2007 tentang SIUP (terakhir diubah dengan Permendag 7/2017),
2. Permendag 22/2016 tentang Distribusi Barang (diubah dengan Permendag 66/2019),
3. Permendag 25/2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan,
4. Permendag 4/2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

“Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi dampak dari kebijakan ini untuk memastikan manfaatnya bagi dunia usaha dan masyarakat,” tutup Mendag.