Anggota DPD RI Sultan B. Najamudin mengecam keras serangan militer Israel yang menargetkan Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza, Marwan, beserta keluarganya. Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa, yang merupakan prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional.
Menurutnya, perlindungan terhadap petugas kesehatan, rumah sakit, dan pasien selama konflik bersenjata adalah kewajiban hukum internasional yang tidak bisa dinegosiasikan. “Tindakan ini jelas-jelas melanggar Konvensi Jenewa. Ini bukan sekadar agresi militer, tetapi penghinaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Kamis (3/7/2025).
Sultan menyatakan bahwa serangan tersebut tidak hanya menyasar individu, tetapi juga mencoreng komitmen kemanusiaan Indonesia. “Atas nama lembaga DPD RI, kami mengutuk keras serangan militer Israel terhadap Direktur RS Indonesia di Gaza. Bagi kami, serangan ini juga merupakan serangan terhadap marwah dan komitmen bangsa Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia,” tegasnya.
Sebagai mantan aktivis kepemudaan, Sultan mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah diplomatik tegas. Ia mendorong pengiriman nota protes resmi kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sebagai bentuk tekanan politik atas tindakan Israel.
“Indonesia harus segera mendesak PBB, khususnya melalui Dewan Keamanan dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), agar menghimpun dukungan internasional untuk menekan Israel menghentikan agresi militer terhadap warga sipil Gaza,” pungkasnya.
Serangan terhadap fasilitas kesehatan dalam situasi perang merupakan pelanggaran berat hukum internasional. Indonesia, kata Sultan, memiliki tanggung jawab moral untuk berdiri di garis depan dalam membela hak-hak rakyat sipil dan prinsip kemanusiaan universal.









