Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah akan dirayakan pada Jumat, 6 Juni 2025. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dalam konferensi pers usai Sidang Isbat yang digelar Selasa (27/5/2025).
“Dengan mempertimbangkan hasil hisab dan rukyat, kami menetapkan 1 Dzulhijjah 1446 Hijriah jatuh pada Rabu, 28 Mei 2025. Maka, Hari Raya Idul Adha atau 10 Dzulhijjah ditetapkan pada Jumat, 6 Juni 2025,” kata Menag Nasaruddin dalam siaran langsung dari kantor pusat Kemenag di Jakarta.
Penetapan awal bulan Dzulhijjah dilakukan melalui Sidang Isbat yang melibatkan berbagai pihak, termasuk tim hisab dan rukyat Kemenag, ahli astronomi, perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, serta Komisi VIII DPR RI. Proses tersebut menggabungkan metode ilmiah dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Kriteria yang digunakan mengacu pada kesepakatan MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), yakni posisi hilal minimal 3 derajat dan elongasi atau jarak sudut antara bulan dan matahari minimal 6,4 derajat. Jika syarat tersebut terpenuhi dan hilal terlihat, maka hari berikutnya ditetapkan sebagai awal bulan baru dalam kalender Hijriah.
Tim Rukyatul Hilal Kemenag melakukan pengamatan di lebih dari 100 titik di seluruh penjuru Tanah Air, mulai dari Sabang hingga Merauke. Data dari hasil pengamatan tersebut kemudian dikaji secara tertutup dalam sidang sebelum diumumkan ke publik.
“Hilal sudah memenuhi kriteria visibilitas dan berhasil teramati di sejumlah lokasi pemantauan. Hal ini menjadi dasar kuat dalam menetapkan 1 Dzulhijjah,” jelas Nasaruddin.
Dengan ketetapan ini, puasa sunah Arafah yang jatuh pada 9 Dzulhijjah dipastikan berlangsung pada Kamis, 5 Juni 2025. Adapun hari Tasyrik akan dimulai sejak 7 Juni hingga 9 Juni 2025.
Kementerian Agama menekankan bahwa Sidang Isbat dilakukan secara terbuka dan akurat, dengan pertimbangan keilmuan dan landasan keagamaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Sidang Isbat bukan sekadar penentuan tanggal. Ini adalah upaya menjaga persatuan umat dan memberikan kepastian waktu ibadah berdasarkan ilmu pengetahuan dan musyawarah,” ujar Menag.
Penetapan ini menjadi panduan penting bagi umat Islam dalam menyusun agenda ibadah, termasuk penyembelihan hewan kurban, puasa sunah, serta berbagai kegiatan sosial dan keagamaan lainnya.
SUMBER: INFOPUBLIK












