Penyidikan kasus dugaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis PT Pertamina semakin mengerucut! Tiga mantan pejabat tinggi Pertamina dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. Benarkah nilai gratifikasi mencapai belasan miliar? Simak perkembangan terbarunya di sini!
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga mantan pejabat PT Pertamina terkait dugaan korupsi dalam penerimaan gratifikasi pada tender pengadaan katalis di perusahaan tersebut.
“Semua saksi hadir, dan pemeriksaan berfokus pada pengetahuan serta peran mereka terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka CD dan kawan-kawan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (19/3).
Saksi yang diperiksa meliputi:
1. Budhi Dermawan (eks Vice President Investigasi Pertamina),
2. Wahyu Wijayanto (eks Chief Internal Audit Pertamina),
3. M. Nirfan (eks Vice President SPI Pertamina),
4. Imam Mul Akhyar (pegawai PGN).
KPK belum mengungkap temuan spesifik dari pemeriksaan tersebut.
Latar Belakang Kasus
Pada 6 September 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi gratifikasi dalam pengadaan katalis Pertamina. “Kami telah memiliki alat bukti cukup untuk menetapkan sejumlah tersangka,” kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK saat itu.
Meski identitas tersangka belum diumumkan, nilai gratifikasi diduga mencapai belasan miliar rupiah. KPK juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat pihak terkait kasus ini.












