Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan bahwa seluruh kontrak ekspor batu bara wajib diperbarui dengan mengacu pada Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Kebijakan ini mulai berlaku pada Maret 2025 dan bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara serta memastikan harga ekspor batu bara Indonesia lebih kompetitif di pasar global.
Dalam keterangan resminya pada Kamis (27/2/2025), Yuliot menegaskan bahwa penggunaan HBA dalam kontrak ekspor merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor pertambangan. “Ya (harus diperbarui). Harus menggunakan HBA karena terkait dengan penerimaan negara,” ujarnya.
Dengan penerapan kebijakan ini, perusahaan yang mengekspor batu bara diwajibkan untuk menyesuaikan kontraknya berdasarkan HBA yang berlaku. Sebelumnya, harga ekspor batu bara Indonesia mengacu pada Indonesia Coal Index (ICI), namun ke depan akan menggunakan HBA.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam pernyataan terpisah pada Rabu (26/2/2025) menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan Indonesia memiliki kendali lebih besar dalam menentukan harga batu bara di pasar internasional. “Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain, harganya (jadi) rendah. Saya gak mau itu. Jadi, sekarang kita membuat HBA agar kita juga mempunyai harga yang baik di pasar global,” kata Bahlil.
Sebagai dasar hukum penerapan HBA, Kementerian ESDM telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu Bara Acuan untuk Bulan Februari 2025. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap dapat menciptakan stabilitas harga yang lebih baik dan meningkatkan daya saing ekspor batu bara Indonesia.
SUMBER : RRI






