RESMI! KPK TAHAN SEKJEN PDIP HASTO KRISTIYANTO

Fokus, Hukum850 Dilihat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan buronan KPK, Harun Masiku.

“Terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari-11 Maret 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).

Setyo menyatakan penetapan Hasto dilakukan setelah pemeriksaan 53 saksi dan enam ahli. “Sampai saat ini telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 53 saksi dan 6 ahli,” katanya.

Penyidik KPK juga menggeledah beberapa lokasi, termasuk rumah Hasto, serta menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan barang lainnya.

KPK mengungkapkan bahwa Hasto menjadi sponsor suap terhadap Wahyu Setiawan (Komisioner KPU 2017-2022). Uang suap diduga untuk memudahkan Harun Masiku menjadi anggota DPR dalam pergantian antar waktu (PAW).

“Dari pengembangan penyidikan, ditemukan bukti bahwa sebagian uang untuk menyuap Wahyu berasal dari HK,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio mencapai SGD 19.000 dan SGD 38.350 dalam periode 16-23 Desember 2019. Uang itu diberikan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

KPK juga mengungkapkan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone dan melarikan diri. Ia juga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan KPK.

Selain itu, Hasto diduga mengarahkan para saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada KPK dan menghindari pernyataan yang menyudutkannya.

Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang masih buron. Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SUMBER : RRI