JAKARTA MASIH IBU KOTA NEGARA

Fokus, Regional21 Dilihat

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus ibu kota negara secara sah hingga ada Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan perpindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Sesuai undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Perpres. Selagi perpresnya belum ada, maka ibu kota tetap di Jakarta,” ujar Tito dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin.

Ia juga memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung di Jakarta sesuai ketentuan hukum.

Tito mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan 20 Februari 2025 sebagai tanggal pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa dan telah melewati putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami mengusulkan tanggal 18, 19, dan 20 Februari, lalu Presiden memilih tanggal 20, hari Kamis,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *