PENGAMAT UGM: PENEMBAKAN WNI OLEH MALAYSIA LANGGAR HUKUM INTERNASIONAL

Fokus, Hukum18 Dilihat

Pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dafri Agussalim, menegaskan bahwa kasus penembakan lima pekerja migran Indonesia (PMI) oleh aparat Malaysia di Perairan Tanjung Rhu, Selangor, merupakan pelanggaran hukum internasional.

“Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM dan hukum internasional,” ujar Dafri di Yogyakarta, Senin.

Ia menilai bahwa insiden ini tidak hanya memerlukan protes diplomatik dari pemerintah Indonesia, tetapi juga harus diikuti dengan perbaikan sistemik dalam negeri dan evaluasi mekanisme perlindungan pekerja migran antara Indonesia dan Malaysia.

Seruan Evaluasi dan Pemberantasan Perdagangan Manusia
Dafri menekankan perlunya kerja sama kedua negara dalam memberantas jaringan perdagangan manusia serta percaloan tenaga kerja ilegal. Ia juga mengingatkan bahwa ASEAN sebenarnya telah memiliki protokol perlindungan pekerja migran, tetapi implementasinya masih lemah.

“Penyelesaian kasus ini harus dilakukan dengan pendekatan sistematis yang mencakup aspek hukum, ekonomi, dan sosial,” katanya.

Menurutnya, fenomena migrasi ilegal dipicu oleh kombinasi faktor pendorong dari dalam negeri, seperti kurangnya lapangan pekerjaan dengan upah layak, serta faktor penarik dari Malaysia yang menawarkan gaji lebih tinggi. Ditambah lagi, peran calo dan sindikat perdagangan tenaga kerja semakin memperburuk situasi.

“Kejahatan ini harus diberantas hingga ke akar-akarnya, dan hubungan bilateral yang jelas harus dibangun untuk melindungi pekerja migran Indonesia,” tegasnya.

Kronologi Insiden
Sebelumnya, Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) menembak sebuah kapal yang mengangkut pekerja migran di perairan Tanjung Rhu pada Jumat (24/1) sekitar pukul 03.00 waktu setempat. Insiden ini menyebabkan satu WNI meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *