Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menggelar perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat pada area pagar laut di Tangerang, Banten.
“Gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan besok,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Penyelidikan ini dilakukan setelah Dittipidum memeriksa tujuh saksi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Para saksi meliputi Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, serta beberapa pejabat Kantah Kabupaten Tangerang.
“Kami juga telah menerima 263 berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang untuk ditelusuri lebih lanjut,” tambahnya.
Selain dari Kementerian ATR/BPN, penyidik turut memeriksa pemohon hak, KJSB Raden Lukman, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pejabat pemerintah daerah Tangerang dan Banten.
Dittipidum menduga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut diajukan menggunakan girik palsu. Berdasarkan penyelidikan, terdapat 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB milik PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.
“Atas temuan ini, kami menduga ada penggunaan dokumen kepemilikan palsu dalam pengajuan sertifikat,” tegas Djuhandhani.
Bareskrim Polri telah menyelidiki kasus ini sejak 10 Januari 2025.