Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel kegiatan pemagaran laut tanpa izin di perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). Penyegelan dilakukan karena pagar laut yang terbuat dari bambu tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagaimana diwajibkan oleh aturan.
Langkah Tegas KKP
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah pihak terkait tidak mengindahkan surat penghentian sementara yang dikeluarkan pada 19 Desember 2024. “Kami sudah memperingatkan untuk menghentikan aktivitas dan mengurus PKKPRL terlebih dahulu. Namun, excavator masih beroperasi. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menyegel lokasi,” ujar Pung Nugroho, yang akrab disapa Ipunk.
KKP juga memasang lima plang berwarna merah bertuliskan “Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL” sebagai tanda penghentian resmi sesuai dengan aturan.
Dasar Hukum Penyegelan
Penyegelan ini mengacu pada:
* Pasal 4 Ayat (1) huruf d dan i Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.
* Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kajian Lanjutan oleh Ditjen PRL
Pung Nugroho menegaskan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) akan melakukan kajian terhadap pengajuan PKKPRL untuk menentukan kelayakan aktivitas pemagaran tersebut. “Karena ini wilayah laut, maka PKKPRL wajib dimiliki sebelum ada kegiatan,” tambahnya.
Koordinasi dengan Pihak Terkait
Selanjutnya, KKP akan mengadakan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah, perusahaan terkait, serta instansi lain yang mengeluarkan dokumen darat untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Dampak dan Imbauan
Pung Nugroho berharap semua pihak mematuhi regulasi terkait pemanfaatan ruang laut demi menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan meminimalkan dampak buruk terhadap lingkungan.
Sumber Antara






