MARY JANE TERPIDANA MATI DARI FILIPINA DIPINDAHKAN KE LAPAS PEREMPUAN KELAS IIA JAKARTA

Fokus, Hukum1319 Dilihat

 

Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, telah dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Minggu, (15/12/2024). Pemerintah Indonesia berencana memulangkannya ke Filipina dalam beberapa hari ke depan.

“Mary Jane akan diterbangkan ke Filipina dalam beberapa hari ke depan,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, Senin (16/12/2024).

Nyoman menjelaskan bahwa proses pemindahan Mary Jane dimulai dengan kedatangan petugas penjemput yang tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta sekitar pukul 22.30 WIB. Setelah itu, dilakukan pengecekan administrasi dan serah terima berkas terpidana yang disaksikan oleh Wakajati DIY.

Pukul 22.50 WIB, Mary Jane dan barang bawaan dibawa masuk ke dalam mobil Tim Satopspatnal Ditjen PAS. Pada pukul 23.00 WIB, mereka berangkat menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, diikuti satu mobil Kejaksaan Gunung Kidul.

“Kegiatan penjemputan narapidana Mary Jane Veloso berjalan dengan aman dan kondusif,” jelas Nyoman.

Pemindahan Mary Jane ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis antara pemerintah Indonesia, yang diwakili oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Kantor Kemenko Kumham Imipias, Jakarta, pada Jumat, 6 Desember 2024.

Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman.