LIMA NARAPIDANA BALI NINE DIPULANGKAN KE AUSTRALIA

Fokus, Hukum862 Dilihat

 

Lima narapidana kasus penyelundupan narkoba yang dikenal dengan julukan Bali Nine telah dipulangkan ke Australia. Hal ini disampaikan oleh Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram.

“Mereka telah diberangkatkan dari Bali pada pagi ini,” kata Nyoman, Minggu (15/12/2024).

Kelima narapidana tersebut, yakni Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens, sudah mendarat di Darwin, Australia. Nyoman menambahkan bahwa mereka telah diserahkan kepada Pemerintah Australia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Pihak Indonesia yang terlibat dalam proses pemulangan ini antara lain Direktur Pembinaan Narapidana Ditjen Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno, Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjen Pemasyarakatan Kombes Pol Teguh Yuswardhie, Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ditjen Imigrasi Suhendra, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali I Putu Murdiana. Juga hadir Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan Bali, R.M. Kristyo Nugroho.

Sementara itu, pihak Australia diwakili oleh Lauren Richardson, Minister-Counsellor Home Affairs Regional Director Southeast Asia, yang didampingi sejumlah perwakilan dari Kedutaan Besar Australia di Jakarta.