DPR Dukung Penuh Guru Supriyani, Minta Penegak Hukum Tegakkan Keadilan

Kasus yang menimpa Guru Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dituduh menganiaya siswa, menjadi sorotan publik. Siswa yang terlibat adalah anak dari seorang polisi. Merespons hal ini, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan pentingnya keadilan bagi guru Supriyani sebagai tenaga pendidik profesional.

“Kami memberikan dukungan penuh kepada guru Supriyani agar mendapatkan keadilan yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hetifah melalui rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Hetifah juga meminta penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip keadilan. “Penegakan hukum harus mengedepankan prinsip keadilan, tidak memandang siapa pun yang terlibat,” jelas legislator Fraksi Golkar tersebut.

Selain itu, Hetifah menyerukan organisasi profesi guru untuk turut serta dalam memberikan perlindungan hukum bagi Supriyani. Ia mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 42 UU Guru dan Dosen, profesi guru harus dilindungi, termasuk dalam aspek hukum.

Hetifah menegaskan bahwa Komisi X DPR RI memiliki komitmen kuat dalam mendukung sistem pendidikan yang profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kami selalu berdiri di belakang para guru yang menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab,” tutup Hetifah.

Pendidikan nasional, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berakar pada nilai-nilai agama dan kebudayaan nasional Indonesia. Dalam Undang-Undang Sisdiknas, disebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *