Tujuh Nelayan Aceh Timur Ditangkap Otorita Myanmar

Fokus, Internasional37 Dilihat

JAKARTA – Tujuh nelayan asal Kabupaten Aceh Timur yang ditahan oleh otoritas Myanmar sejak 4 Juli 2024 mendapat bantuan logistik secara berkala dan pendampingan hukum dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon. Para nelayan ini ditangkap karena diduga melanggar Undang-Undang Kapal Ikan Asing dan peraturan keimigrasian negara tersebut.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos, mengungkapkan pada Senin (14/10/2024) bahwa berdasarkan surat dari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), diketahui ketujuh nelayan dari KM. Aslan Samudera dalam kondisi sehat. Saat ini, mereka ditahan di penjara District Kawthaung dan tengah dipersiapkan untuk menjalani proses hukum, dengan dukungan dari KBRI Yangon.

Upaya Pembebasan dan Pendampingan Hukum

KBRI Yangon telah mengajukan permohonan pembebasan bagi ketujuh nelayan kepada Pemerintah Myanmar, dengan menyertakan surat permohonan pengampunan dari keluarga nelayan serta data cuaca di Laut Andaman dan Perairan Utara Pulau Sabang yang dikeluarkan oleh BMKG. Meski demikian, permohonan tersebut tidak dikabulkan, dan Pemerintah Myanmar memutuskan untuk melanjutkan proses hukum terhadap para nelayan.

“Hari ini kita telah menerima surat dari Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait tujuh nelayan kita di Myanmar. Mereka sehat dan telah mendapat bantuan hukum dan logistik dari KBRI Yangon,” jelas Haji Uma.

Proses Hukum yang Akan Dijalani

Menurut Haji Uma, Ditjen PSDKP telah berkoordinasi intensif dengan KBRI Yangon dan Kasubdit Kawasan Asia Tenggara Direktorat PWNI Kementerian Luar Negeri mengenai kasus ini. Dia menjelaskan bahwa ketujuh nelayan diperkirakan akan menjalani proses hukum selama sekitar enam bulan, mengingat upaya pengampunan yang diajukan tidak diterima oleh otoritas Myanmar.

“Upaya permohonan pengampunan oleh KBRI tidak dikabulkan oleh otoritas setempat, jadi nelayan kita akan dipersiapkan untuk proses sidang pengadilan. Kita akan terus melakukan koordinasi untuk mengetahui perkembangan kasus ini nantinya,” tambah Haji Uma.

Harapan untuk Keluarga Nelayan

Haji Uma berharap bahwa informasi yang disampaikan dapat memberikan gambaran jelas kepada keluarga nelayan mengenai kondisi mereka di Myanmar. Ia juga meminta keluarga untuk tetap tenang dan berdoa agar proses hukum ini dapat berjalan lancar dan memberikan hasil yang terbaik.

Pendampingan hukum dan logistik dari KBRI Yangon menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam memastikan hak-hak para nelayan tetap terjaga selama menjalani proses hukum di luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *