Masyarakat Adat Papua Selatan Adukan PSN ke DPD RI: Potensi Pelanggaran HAM dan Krisis Lingkungan di Merauke

Fokus, Nasional35 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA – Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, menerima delegasi perwakilan masyarakat adat Papua Selatan yang mengadukan masalah terkait Program Strategis Nasional (PSN) untuk Pengembangan Pangan dan Energi di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Masyarakat menilai program ini berpotensi melanggar hak asasi manusia, karena akan dilaksanakan di atas lebih dari dua juta hektar tanah adat, yang mencakup separuh wilayah administrasi Kabupaten Merauke. Mereka juga khawatir program tersebut dapat memicu krisis lingkungan hidup di daerah tersebut.

Ketua Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Franky Samperante, menyampaikan keluhan bahwa masyarakat tidak pernah menerima informasi atau sosialisasi mengenai proyek ini. “Situasi saat ini sudah tidak kondusif, beberapa kali aksi protes telah kami layangkan. Kehadiran kami di sini memohon bantuan Pak Yorrys Raweyai untuk menjembatani aspirasi kami,” ungkap Franky di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Rabu (15/10/2024).

banner 336x280

Kekhawatiran Terhadap Kerusakan Lingkungan

Pastor Keuskupan Agung Merauke, Pius Mano, menyuarakan keprihatinannya terkait keberadaan wilayah-wilayah yang dilindungi seperti Cagar Alam Danau Bian, Cagar Alam Bupul, dan Cagar Alam Pombo yang termasuk dalam area PSN. Pius mempertanyakan keputusan pemerintah yang lebih memilih untuk memperluas PSN daripada memaksimalkan lahan yang sudah ada.

“Seharusnya pemerintah berupaya mengelola lahan yang ada agar dimaksimalkan pengelolaannya sehingga dapat panen berkali-kali dalam setahun, tanpa harus memperluas lahan baru. Kami masyarakat adat Marind dari Merauke bingung melihat banyaknya eskavator yang mengeruk tanah kami tanpa sosialisasi. Kami sepakat menolak PSN ini berdiri di atas tanah kami,” tegasnya.

Respons dan Langkah Lanjut DPD RI

Menanggapi aduan masyarakat adat Papua Selatan, Yorrys Raweyai menyatakan bahwa DPD RI akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan. Sebagai lembaga representasi daerah, DPD RI berjanji untuk mengupayakan solusi bagi masyarakat yang terdampak. “Kami akan komunikasikan kepada pihak terkait dan akan segera kami tindaklanjuti. Kami adalah mitra pemerintah yang memiliki program advokasi untuk menjembatani Bapak dan Ibu agar mendapatkan kembali hak yang sedang diperjuangkan,” ujar Yorrys, Senator asal Papua Tengah tersebut.

Yorrys juga menyarankan masyarakat untuk mempertimbangkan kompensasi dalam bentuk saham perusahaan jika kelak ada kesepakatan dengan pengelola PSN. Hal ini dianggapnya sebagai bentuk investasi jangka panjang yang dapat memastikan masyarakat adat tetap mendapatkan manfaat dari tanah mereka tanpa harus kehilangan kepemilikan.

Investigasi dan Koordinasi Lebih Lanjut

Ketua Komite II DPD RI, Badikenita Sitepu, mengungkapkan bahwa DPD RI akan segera mengidentifikasi masalah terkait PSN di Papua Selatan. Menurutnya, perlu dilakukan investigasi mendalam untuk memahami apakah PSN ini termasuk dalam program food estate atau investasi, guna menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

“DPD RI akan turun langsung ke Merauke untuk melakukan klasifikasi dan pendataan penggunaan lahan tersebut. Kami juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait seperti Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Investasi agar melakukan sosialisasi dan izin dahulu kepada masyarakat adat pemilik lahan sebelum melakukan pengelolaan lahan. Jika masyarakat adat menolak proyek tersebut, kami akan menjembatani aspirasi tersebut,” jelas Badikenita, Senator asal Sumatera Utara.

Melalui pertemuan ini, DPD RI berupaya memberikan perhatian khusus terhadap keberlanjutan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat dalam pelaksanaan program strategis nasional di Papua Selatan. Keberlanjutan dialog antara pemerintah, masyarakat adat, dan pihak terkait diharapkan mampu menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *