WILAYAH ADAT DAN PENYELESAIAN KONFLIK AGRARIA MASIH TERHAMBAT

Fokus, Nasional31 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA – Pemerintahan Prabowo-Gibran didesak untuk mempercepat pengakuan hak atas wilayah adat serta penyelesaian konflik agraria yang selama ini terhambat.

“Berbagai aksi perampasan tanah untuk pembangunan proyek strategis nasional, bisnis, dan kebijakan pro-pemodal asing lainnya harus segera dihentikan. Hak-hak masyarakat adat harus dilindungi,” ujar Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/10).

banner 336x280

Menurut Lestari, pemerintahan Prabowo-Gibran memiliki peluang besar untuk memulihkan kedaulatan bangsa Indonesia atas tanah dan kekayaan alamnya, guna mewujudkan kesejahteraan sesuai dengan mandat konstitusi, TAP MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.

Selain itu, Rerie, sapaan akrab Lestari, menambahkan bahwa pemerintahan mendatang perlu berkolaborasi dengan DPR RI untuk mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi undang-undang.

Rerie menekankan pentingnya kehadiran Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat sebagai landasan hukum yang kuat untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat.

“Saya sangat berharap Pemerintahan Prabowo-Gibran dan para legislator di Senayan pada periode 2024-2029 ini dapat menghadirkan sistem perlindungan yang menyeluruh bagi masyarakat adat di Nusantara ini,” ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem tersebut.

Sebagai legislator dari Dapil II Jawa Tengah, Rerie juga mendorong para koleganya di Senayan dan pemerintah agar memiliki kepedulian yang sama dalam mendukung upaya pelestarian budaya, akses pendidikan yang sesuai dengan kearifan lokal, serta penghargaan terhadap bahasa, nilai, dan identitas masyarakat adat.

Rerie berharap gerakan untuk memulihkan hak-hak masyarakat adat dapat memperoleh dukungan penuh dari pemerintah, yang sesuai dengan kewajibannya dalam konstitusi untuk memberikan perlindungan bagi setiap warga negara, termasuk masyarakat adat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *