PUAN MAHARANI: PECAT DAN BERI SANKSI BERAT AKBP FAJAR

Fokus, Hukum6 Dilihat

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, harus dipecat dari kepolisian dan dijatuhi sanksi seberat-beratnya akibat keterlibatannya dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak serta video pornografi.

“Pelaku harus dipecat dan diberikan sanksi yang seberat-beratnya,” tegas Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Puan mengingatkan Polri agar memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang, mengingat tindakan Fajar tergolong pelanggaran berat. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan maksimal bagi para korban, yang dalam kasus ini melibatkan tiga anak di bawah umur—berusia 6, 13, dan 16 tahun—serta seorang perempuan berusia 20 tahun.

“Korban harus dilindungi dan mendapatkan rehabilitasi psikologis untuk mengatasi trauma. Ke depan, kasus seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa hukuman berat bagi AKBP Fajar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memperberat hukuman bagi pelaku yang berstatus pejabat publik.

Ia pun mengajak semua pihak untuk terus mengawal proses hukum terhadap kasus ini. Menurutnya, jika negara gagal memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, kasus serupa akan terus berulang.

“Perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan negara, bukan sekadar wacana tanpa tindakan nyata,” tandasnya.

Sumber : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *