Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), MB Gunawan, menjadi 10 tahun penjara dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015—2022.
“Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa MB Gunawan mengenai pidana yang dijatuhkan,” ujar Hakim Ketua Teguh Harianto dalam salinan putusan yang diterima di Jakarta, Senin.
Dengan putusan ini, Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengubah vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 Desember 2024. Namun, pidana denda tetap sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Majelis Hakim menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan MB Gunawan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memastikan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Putusan Sebelumnya dan Kerugian Negara
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada MB Gunawan, dengan pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
MB Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, MB Gunawan diketahui membeli bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Kerugian tersebut mencakup Rp2,28 triliun dari kerja sama sewa peralatan pengolahan timah dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun dari dampak lingkungan.
Sumber : Antara






