Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil mengungkap praktik judi togel di Kota Pangkalpinang dan mengamankan dua pelaku.
“Benar, ada 2 orang yang diamankan, yakni Ru alias Kumkum (45) dan DM alias Dody (52), keduanya warga Pangkalpinang,” ujar Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Kamis (12/12/24).
Penangkapan dilakukan setelah Tim Jatanras menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian togel di salah satu warung kopi (Warkop). Tim segera melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di lokasi.
“Peran mereka sebagai penyedia jasa judi togel. Dody mendapat upah 10 persen dari hasil penjualan, sedangkan Kumkum mendapat Rp100 ribu per hari dari Dody,” jelas Fauzan.
Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp1,9 juta, dua unit handphone, serta buku dan kertas terkait aktivitas perjudian.






