JUDOL DI FACEBOOK DIBONGKAR, 5 DITANGKAP

Fokus, Hukum873 Dilihat

Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan judi online Akurasi4D dan menangkap lima tersangka di Banjarnegara, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, RP dan R bertugas mengelola script, domain, dan API web, RPN dan A mempromosikan situs melalui Facebook, sementara RY mengurus layanan live chat dan admin web.

Kasus ini terungkap melalui patroli siber sejak 14 November 2024. Barang bukti yang disita meliputi 15 ponsel, empat kartu ATM, satu PC, uang tunai Rp3 juta, saldo rekening Rp500 juta, dan mobil operasional.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, UU ITE, dan UU TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.