Drama politik lokal berakhir di meja pemeriksaan Kementerian Dalam Negeri. Wali Kota Prabumulih, Arlan, resmi dijatuhi sanksi tertulis oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. Alasannya: ia mencopot Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ariansyah, hanya gara-gara persoalan sepele—anaknya ditegur karena membawa mobil pribadi ke halaman sekolah.
Langkah Arlan yang mencopot Roni dianggap ugal-ugalan. Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, menyebut keputusan itu melanggar aturan mutasi jabatan dan tidak sesuai prosedur. Pemeriksaan maraton delapan jam di kantor Inspektorat Jenderal, Jakarta, Kamis (18/9), berujung teguran keras untuk sang wali kota.
“Keputusan yang diambil tidak sesuai ketentuan. Mekanismenya salah dan bertentangan dengan regulasi,” ujar Sang Made.
Kasus bermula sederhana. Roni Ariansyah bersama seorang satpam menegur anak Arlan yang membawa mobil ke dalam kawasan sekolah. Tak lama setelah itu, jabatan Roni langsung dicopot. Langkah sepihak tersebut memicu gelombang kritik publik, dari ruang kelas hingga media sosial.
Arlan akhirnya tak bisa mengelak. Dalam pernyataan terbuka, ia menyampaikan permintaan maaf kepada warga Prabumulih dan masyarakat luas. “Saya mengakui kesalahan dan sudah membatalkan keputusan mutasi itu,” katanya.
Roni sendiri kini kembali menduduki kursi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih. Di hadapan wartawan, ia memilih meredam suasana. “Masalah sudah selesai. Saya kembali bertugas seperti biasa,” ucapnya singkat.
Kisah ini memperlihatkan bagaimana kekuasaan bisa goyah oleh persoalan kecil yang berbalik menjadi badai. Dari halaman sekolah, perkara sederhana menjelma isu nasional yang mengguncang kursi seorang wali kota.
SUMBER: INFOPUBLIK






