Dinamika Kemenkeu Usai Purbaya Lengser Rombak Pejabat Dipersoalkan

Ekonomi, Fokus257 Dilihat

Jakarta – Pergantian pucuk pimpinan Kementerian Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa ke Suahasil Nazara pada Senin (14/9/2026) menyisakan sejumlah persoalan yang kini bergulir menjadi sorotan publik. Salah satu yang paling mencolok datang dari internal Kemenkeu sendiri yakni penolakan dua direktur jenderal terhadap kebijakan mutasi besar-besaran yang sempat digulirkan Purbaya menjelang lengser.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama secara terbuka meminta agar perombakan ratusan pejabat yang dilakukan Purbaya pada 10 September lalu dibatalkan. Perombakan tersebut menyasar sekitar 50 pejabat setingkat Eselon II dan 350 pejabat Eselon III di lingkungan DJP dan DJBC. Bimo mengungkapkan alasan penolakannya karena ditemukan sejumlah nama yang ia sebut “ajaib” dalam daftar mutasi tersebut lantaran tidak melalui proses asesmen dan manajemen talenta yang berlaku. Ia menilai kehadiran nama-nama yang melompati prosedur ini memberi sinyal buruk bagi pegawai lain yang telah menempuh seluruh tahapan seleksi secara resmi. Purbaya sendiri belakangan mengakui bahwa perombakan tersebut turut menjadi salah satu faktor di balik pencopotan dirinya oleh Presiden Prabowo Subianto meski ia menegaskan keputusan pergantian menteri sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden.

Di sisi lain persoalan anggaran juga menanti pembahasan lanjutan antara Kementerian Keuangan dengan Badan Pengelola Investasi Danantara. CEO Danantara Rosan Roeslani memastikan pihaknya akan segera menemui Suahasil untuk membicarakan rencana setoran keuntungan senilai Rp120 triliun kepada kas negara yang sebelumnya sempat diusulkan pada masa Purbaya menjabat. Dana tersebut rencananya dicatat sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak dan disebut sebagai peningkatan dibanding rata-rata setoran dividen BUMN pada tahun-tahun sebelumnya yang berkisar Rp90 triliun. Hingga kini pembahasan detail skema penyetorannya belum tuntas dan Suahasil sendiri masih memilih bungkam ketika dikonfirmasi awak media soal kelanjutan rencana tersebut.

Sementara itu kebijakan pajak bagi pedagang daring turut mengalami percepatan jadwal penerapan. Direktorat Jenderal Pajak memastikan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap penjual di empat platform marketplace yakni Shopee Tokopedia Lazada dan Blibli akan resmi berlaku mulai 1 Oktober 2026, lebih cepat dari rencana sebelumnya yang sempat mundur ke November. Kebijakan yang menyasar pedagang beromzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun ini sempat dua kali tertunda pada masa Purbaya dengan alasan menjaga daya beli masyarakat serta memastikan kesiapan teknis seluruh platform.

Tak hanya itu nama Purbaya juga masih terseret polemik lain terkait aktivitas siaran langsung di TikTok bersama putranya yang sempat menuai gift atau saweran virtual bernilai ekonomi. Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera memanggil Purbaya guna meminta klarifikasi status dana tersebut demi menjaga prinsip transparansi dan mencegah preseden buruk bagi pejabat publik lainnya. KPK sebelumnya telah meminta Purbaya berkonsultasi jika terdapat keraguan mengenai potensi gratifikasi serta menyarankan fitur penerimaan hadiah dimatikan pada siaran langsung berikutnya.

#PurbayaYudhiSadewa #SuahasilNazara #KementerianKeuangan #Danantara #DirjenPajak #PajakOnline #KPK #EcommerceTax #KabinetMerahPutih #APBN2026